Berita Sumbawa Barat

Dinas Perhubungan KSB Akui Pendapatan dari Retribusi Masih Minim

Dinas Perhubungan KSB mengakui sumber pendapatan dari pungutan retribusi belum maksimal

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
SUMBER PAD - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dinas Perhubungan KSB mengakui sumber pendapatan dari pungutan retribusi belum maksimal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memiliki tiga sumber pendapatan asli daerah (PAD). 

Sekrearis Dinas Perhubungan KSB Samsul Hidayat mengatakan tiga sumber pendapatan tersebut yaitu balai uji kelayakan kendaraan, retribusi parkir, dan retribusi pelabuhan.

"Ya dulu ada tiga yang kita pungut, tapi sekarang ada dua yaitu retribusi parkir dan retribusi pelabuhan, kalau untuk uji kelayakan kendaraan itu sudah tidak ada aturannya untuk memungut retribusi," jelasnya kepada TribunLombok pada Kamis (22/5/2025).

Dayat mengaku dua pungutan retribusi tersebut masih minim.

Baca juga: Daftar Tarif Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan Sesuai Pergub NTB

"Itu pun masih minim pendapatan kita dari dua itu, karena tidak berjalan dengan baik," tuturnya 

Ia mencontohkan Dermaga Labuhan Lalar di Kecamatan Taliwang masih belum bisa berfungsi dengan semestinya.

Seperti jasa sandar kapal, sewa gudang, sewa lapangan penumpukan, sewa bongkar, dan lainnya.

"Kalau pelabuhan normal maka banyak yang kita retribusi yang kita pungut, tapi kan kondisi sekarang sudah tidak layak karena dermaga sudah mulai rusak, yang bisa kita pungut hanya retribusi pelabuhan jangkar aja," ucapnya.

Sementara untuk retribusi parkir belum juga terkelola dengan maksimal, sementara banyak markir di bahu-bahu jalan.

"Memang ada yang parkir di Taman Tiang Nam, sudah ada di sana, namun di beberapa tempat seperti di jalan baru belum ada yang memungut karena tidak ada jukir kita di sana," terangnya.

Dayat menjelaskan kalau di ritel modern atau di pertokoan di KSB itu lebih ke pajak parkir.

"Kalau dia parkir di halamannya itu dia pajak parkir ke kita," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved