Berita NTB

Daftar Tarif Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan Sesuai Pergub NTB

Gubernur NTB resmi menetapkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
RETRIBUSI - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui, Selasa (15/4/2025). Iqbal tetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan, untuk memperbaiki tata kelola sapi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para peternak, khususnya terkait dengan sulitnya akses terhadap layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.

Melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," katanya, Rabu (16/4/2025).

Mantan Dubes Turki mengatakan, pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.

"Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," ucapnya.

Dalam perda tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1000 tarifnya Rp 7.500, di atas 1000 tarifnya Rp100 ribu.

Baca juga: Pemprov NTB Belum Terapkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp 10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp 30 ribu, uji Elisa AT Rp80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp80 ribu.

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama  Rp10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar, Rp170 ribu, kecil Rp70 ribu, kepala Rp70 ribu. Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp10 ribu, parasit gastrointestinal Rp7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp10 ribu.

Pemeriksaan air susu, fisik Rp7,5 ribu, kimiawi Rp5 ribu, uji formalin Rp2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp46 ribu dan coliforn Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp 300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, kimiawi Rp20 ribu dan residu antibiotik Rp46 ribu.

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp 25 ribu, fisik daging Rp 10 ribu, residua antibiotik Rp 46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp 50 ribu, uji biologis Rp 50 ribu.

Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp 500 ribu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved