Berita NTB

Pemprov NTB Belum Terapkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut kebijakan pemutihan kendaraan merupakan kewenangan daerah sesuai kebutuhan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PEMUTIHAN PAJAK - Seorang petugas sedang melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, Senin (14/4/2025). Pemerintah Provinsi NTB belum melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan beberapa daerah lainnnya.

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.

"Setiap daerah punya kebijakannya sendiri-sendiri, jadi kita terapkan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan," kata Iqbal, Rabu (16/4/2025).

Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak, dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Terpisah Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Isnaeni menjelaskan, untuk saat ini gubernur memang belum melakukan pemutihan PKB.

Meskipun belum tersiar kabar mengenai pemutihan obsen PKB, Isnaeni mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan itu.

"Tapi ini tidak menutup kemungkinan, tergantung kebijakan Gubernur nanti, kita tunggu itu," katanya.

Isnaeni mengatakan kebijakan pemutihan bisa saja dilakukan dalam rangka Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) NTB, tidak harus dilakukan serentak di Indonesia.

Baca juga: Berakhir Bulan Juni 2025, Simak 7 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Untuk menertibkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Bappenda bersama mitra rutin melakukan operasi gabungan (Opgab).

Isnaeni menyampaikan Opgab ini merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, karena ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.  

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved