Berita NTB
Pemprov NTB Belum Terapkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut kebijakan pemutihan kendaraan merupakan kewenangan daerah sesuai kebutuhan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan beberapa daerah lainnnya.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.
"Setiap daerah punya kebijakannya sendiri-sendiri, jadi kita terapkan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan," kata Iqbal, Rabu (16/4/2025).
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak, dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Terpisah Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Isnaeni menjelaskan, untuk saat ini gubernur memang belum melakukan pemutihan PKB.
Meskipun belum tersiar kabar mengenai pemutihan obsen PKB, Isnaeni mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan itu.
"Tapi ini tidak menutup kemungkinan, tergantung kebijakan Gubernur nanti, kita tunggu itu," katanya.
Isnaeni mengatakan kebijakan pemutihan bisa saja dilakukan dalam rangka Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) NTB, tidak harus dilakukan serentak di Indonesia.
Baca juga: Berakhir Bulan Juni 2025, Simak 7 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025
Untuk menertibkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Bappenda bersama mitra rutin melakukan operasi gabungan (Opgab).
Isnaeni menyampaikan Opgab ini merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, karena ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.