Berita Lombok Timur

Polres Lombok Timur Tangkap Dua Warga Mataram Diduga Edarkan Sabu di Wanasaba

Dua pria asal Kota Mataram diamankan di Desa Wanasaba, Lombok Timur, dengan barang bukti sabu seberat 8,10 gram bruto.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PEREDARAN NARKOBA - Dua pria asal Kota Mataram diamankan di Desa Wanasaba, Lombok Timur, dengan barang bukti sabu seberat 8,10 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Gang Dusun Bagek Anjar, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua pria asal Kota Mataram diamankan di Desa Wanasaba, Lombok Timur, dengan barang bukti sabu seberat 8,10 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Gang Dusun Bagek Anjar, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba.

Kedua terduga pelaku berinisial AA dan MST, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Perbakasah, Seganteng Subagan, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, membenarkan pengungkapan tersebut.

"Kami mendapat informasi masyarakat tentang adanya dua pria yang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa narkotika. Tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Fedy, pada Senin (27/10/2025).

Tim yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, kemudian membuntuti kedua pelaku hingga ke lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 8,10 gram bruto, satu plastik klip kecil kosong, korek api gas dua ponsel Android, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, dan uang tunai Rp372.000.

Barang-barang tersebut ditemukan baik di tubuh pelaku maupun di sekitar kendaraan yang mereka gunakan.

"Salah satu plastik klip berisi sabu ditemukan sekitar satu meter dari sepeda motor pelaku. Kami juga menemukan plastik kosong di kantong kanan motor tersebut,” jelas IPDA Rizal Hidayat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Cakranegara, Mataram.

Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kecamatan Wanasaba. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menghadirkan saksi dari warga setempat, yaitu S dan R, yang menyaksikan langsung proses penangkapan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dengan disaksikan perangkat dusun setempat,” tambah Fedy.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi lanjutan guna menelusuri asal usul sabu tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terutama jaringan antarwilayah,” tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved