Berita Sumbawa Barat

121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

BKN menegaskan ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com, Rozi Anwar
RANGKAP JABATAN - Kepala Dinas DPMD KSB Abdul Hamid. Sebanyak 121 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sebanyak 121 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Total anggota BPD di KSB sebanyak 365 orang. Dari jumlah tersebut, kami mendata 121 orang yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Abdul Hamid pada Kamis (18/9/2025).

Hamid menjelaskan, setelah keluarnya surat resmi dari Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar yang menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD, pihaknya segera menyampaikan pemberitahuan awal kepada para ASN yang terindikasi rangkap jabatan tersebut.

Melalui imbauannya, DPMD KSB meminta para ASN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota BPD untuk tetap melanjutkan tugas-tugas pemerintahan desa yang tengah berjalan, seperti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta musyawarah desa khusus (Musdesus) lainnya, hingga seluruh proses tersebut tuntas.

Baca juga: Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus 2025: Syarat, Cara Cek, Prosedur Link info.gtk.dikdasmen.go.id

"Setelah agenda-agenda tersebut diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dari BKN, mereka diwajibkan memilih salah satu posisi, apakah tetap sebagai ASN atau memilih menjadi anggota BPD. Karena tidak diperkenankan untuk merangkap dua jabatan," tegas Hamid.

DPMD memberikan toleransi waktu selama sepekan bagi para ASN yang masih menjabat sebagai anggota BPD untuk menyelesaikan tugas-tugas desa. 

"Setelah itu, keputusan mereka akan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Bagi ASN yang memilih tetap menjalankan tugas sebagai PNS atau PPPK, maka posisi mereka di BPD akan digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Kalau memilih tetap menjadi anggota BPD, maka proses pengunduran diri sebagai ASN akan diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB," jelas Hamid.

Hamid mengakui bahwa keputusan untuk melepaskan salah satu jabatan tersebut bukan hal yang mudah dan mungkin akan menimbulkan dinamika di lapangan. 

Namun, ia berharap para ASN yang juga menjadi anggota BPD dapat menerima kenyataan ini dengan lapang dada.

"Langkah ini semata-mata agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, sekaligus menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved