Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Polda NTB Gelar Perkara Kasus Kematian Brigadir Esco Secara Tertutup
Keluarga Brigadir Esco tidak dilibatkan dalam gelar perkara meskipun tim kuasa hukum sudah melakukan permintaan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polda NTB telah selesai melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco bertempat di Mapolda, Jumat (19/9/2025).
Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Keluarga Brigadir Esco juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah melakukan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara.
Soal siapa yang jadi tersangka usai dilakukan gelar perkara, Polda NTB dan Polres Lombok Barat belum memberikan jawaban.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kapolres Lombok Barat Yasmara Harahap, Kasat reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, hingga Kanit Pidum belum memberikan jawaban.
Hanya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang membalas pertanyaan Tribun Lombok.
"Saya cek ke dirkrimum (Kombes Pol Syarif Hidayat) ya," jelas Kombes Kholid.
Tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, gelar perkara telah selesai dilakukan, hanya saja ia tak memiliki keweenangan mengumumkan tersangka.
"Tapi sudah ada penetapan, tinggal konfirmasi ke Humas Polda NTB. Kalau saya kan gak (bukan kewenangan) tapi penetapannya sudah ada. Dan ada ya lebih dari satulah (tersangka)," jelas Muhanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Esco Menduga Pelaku Lebih dari Dua Orang
Dijelaskan Muhanan, pihaknya tidak boleh memberikan informasi siapa yang menjadi tersangka. Pihaknya mengharapkan supaya segera dilakukan penahanan, rekontruksi kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk mengobati publik ya segera dilakukan konferensi pers dan disidangkan," jelas Muhanan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Esco lainnya, Lalu Anton Hariawan menjelaskan, gelar perkara sudah selesai dilakukan, namun soal pengumuman tersangka akan dilakukan oleh Polda NTB.
"Kita belum dikasih tahu, nanti akan rilis katanya," jelas Lalu Anton.
Disampaikan Lalu Anton, usai gelar perkara, terdapat dua kemungkinan yaitu menaikkan status dari penyidikan menjadi penetapan tersangka atau terdapat petunjuk lain.
"Ada dua hasil gelarnya, apakah ada petunjuk atau ada tersangka. Ini sekarang kita menunggu," demikian Lalu Anton.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.