Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota Polres Lombok Barat Briptu Rizka Sintiyani secara resmi ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Fasca Rely.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/9/2025).
Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi menjelaskan, dengan keterlibatan istrinya, ia menduga bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu dilakukan dengan perencanaan.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul.
Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi pembunuhan.
Samsul menegaskan, siapapun tersangka pembunuhan pihaknya meminta kebijaksanaan dari kepolisian untuk diadili seberat-beratnya.
"Kalau memang bersalah (Briptu Rizka) terlepas dari siapapun itu sampai-sampai saya bilang waktu itu meskipun dari keluarga," jelas Samsul.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Sebagai Tersangka
"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," demikian Samsul.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.