Berita Kota Mataram

Tingkatkan PAD, Disdik Mataram Tarik Retribusi Kantin Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait retribusi kantin sekolah.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
Retribusi Kantin Sekolah - Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, M. Yusuf, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (10/11/2025), memastikan bahwa retribusi kantin sekolah akan dikembalikan sebesar 70 persen untuk kepentingan pendidikan di sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Disdik Kota Mataram menerbitkan surat edaran tentang retribusi kantin sekolah sebagai bagian dari peningkatan PAD.
  • Sebanyak 70 persen dana retribusi akan dikembalikan ke sekolah untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait retribusi kantin sekolah.

Kepala Disdik Kota Mataram, M. Yusuf, menjelaskan, retribusi kantin merupakan bagian dari retribusi daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sebagian besar dananya akan dialokasikan kembali untuk kepentingan sekolah.

“Ini sudah berjalan. Kalau ada keberatan, nanti kita evaluasi. Ini retribusi daerah, dan 70 persen dana akan kembali ke sekolah, bukan ke pihak lain,” ucap Yusuf, Senin (10/11/2025).

Ia menerangkan, skema tarif retribusi harian untuk kantin sekolah dibedakan berdasarkan jenis dan ukuran tempat berdagang.

Untuk bangunan kantin permanen dengan ukuran tertentu, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.500 per hari.

Sementara untuk tempat berdagang nonpermanen, tarif yang dikenakan adalah Rp1.000 per hari.

“Ketentuan dan spesifikasi detail mengenai tarif ini, termasuk tipe-tipe kantin lainnya misalnya tarif Rp2.000 sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Yusuf.

Yusuf menegaskan, dana hasil retribusi tersebut tidak akan masuk ke Dinas Pendidikan, melainkan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masing-masing sekolah.

“Dana yang kembali ke sekolah harus digunakan sesuai acuan dan peruntukannya, terutama untuk membiayai kebutuhan atau fasilitas sekolah yang tidak bisa dibiayai dari Dana BOS,” jelasnya.

Tujuan utama kebijakan ini, lanjut Yusuf, adalah memastikan dana tersebut mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Penarikan retribusi akan dilakukan oleh petugas dari dinas terkait, bukan oleh pihak sekolah.

Ke depan, sistem pembayaran retribusi direncanakan dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS, sehingga dana langsung masuk ke kas daerah melalui APBD.

“Implementasi retribusi ini akan terus dievaluasi agar tidak memberatkan para pedagang, dan penggunaannya harus transparan serta sesuai aturan,” tutup Yusuf.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved