NTB

Perempuan Pengedar Aktif Sabu Asal Gerung Ditangkap Polresta Mataram di Kamar Kos

Dok.Istimewa
PENGUNGKAPAN SABU - Perempuan berinisial BRY (29), asal Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika, pada Minggu malam (2/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan muda berinisial BRY (29) ditangkap di Mataram atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu setelah penggerebekan di kosnya.
 
  • Polisi mengamankan barang bukti sabu 6,88 gram dan uang belasan juta, serta kini tengah mengembangkan kasus untuk memutus jaringan peredaran.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang perempuan muda berinisial BRY (29), asal Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, atas kasus dugaan tindak pidana narkotika, pada Minggu malam (2/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan klip bening berisi bubuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu siap edar. 

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru.

“Tim Opsnal kami menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Bagus.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,88 gram, bersama berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengedaran.

Menurut AKP Bagus, BRY diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram yang memasok sabu kepada sejumlah pengguna di kalangan tertentu. 

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap Dua Warga Mataram Diduga Edarkan Sabu di Wanasaba

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran dan sumber pasokan barang tersebut.

“Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul sabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya. Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Mataram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BRY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

(*)