Kematian Brigadir Nurhadi

Keberatan Aris Candra soal Perubahan Pasal di Kasus Pembunuhan Nurhadi Dinilai Prematur oleh JPU

Setidaknya ada empat poin keberatan dari Aris yang dibantah penuntut umum dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PEMBUNUHAN NURHADI - Terdakwa Aris Candra Widianto saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum membantah seluruh keberatan kuasa hukum terdakwa Aris Candra Widianto dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

  • Hilangnya pasal 359 KUHP dalam dakwaan dijelaskan karena hasil pendalaman penyidikan menunjukkan kasus bukan kelalaian.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum membantah semua keberatan kuasa hukum terdakwa Aris Candra Widianto, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan pada April 2025 lalu. 

Setidaknya ada empat poin keberatan dari Aris yang dibantah penuntut umum dalam perkara ini, salah satunya terkait hilangnya pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan. 

Ahmad Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum, dalam tanggapannya menguraikan, hilangnya pasal 359 KUHP tersebut berdasarkan fakta penyidikan. 

"Adanya proses pendalaman diproses penyidikan dimungkinkan untuk adanya penyesuaian dan perubahan pasal yang lebih tepat dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan," jelas Muklish, Senin (10/11/2025). 

Muklish juga menjelaskan, berdasarkan fakta hukum selama proses penyidikan, tewasnya ayah dua orang anak itu bukan karena kelalaian terdakwa, namun juga karena tidak mengajak korban kembali ke hotel tempatnya menginap. 

Jaksa tetap menilai, ada perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. 

Baca juga: JPU Bantah Terdakwa Yogi Jadi Dewa Penolong Brigadir Nurhadi

Sehingga kata Muklish, keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Aris Candra, terkait hilangnya pasal 359 KUHP dalam surat dakwaan tersebut tidak prematur, subjektif dan tendensius. 

"Karena hasil penyidikan tersebut bukan kesimpulan, justru surat dakwaan yang kami buat yang menerapkan pasal 338, 354 ayat (2) atau 351 ayat (3) KUHP adalah hasil akhir yang dilakukan oleh penyidik," kata Muklish. 

Perubahan pasal ini juga kata Muklish, tidak mengubah substansi penyidikan karena tidak mengubah delik peristiwa pidana tersebut. 

Keberatan dari terdakwa Aris juga kata Muklish, bukan masuk objek eksepsi melainkan sudah masuk materi perkara. 

Selain terkait perubahan pasal tersebut, beberapa keberatan Aris diantaranya surat dakwaan disusun berdasarkan fakta imajinasi, dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan secara jelas peran dari terdakwa dan dakwaan kesatu pertama sama dengan dakwaan kesatu kedua atau copy paste.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved