Berita NTB
Organisasi Wartwan di NTB Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan
Pemberitaan Tempo yang menjadi objek gugatan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membela hak-hak para petani.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Organisasi wartawan di NTB gelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata Rp200 miliar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo.
- Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman pers, menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab sesuai UU Pers 1999.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gabungan organisasi wartwan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi solidaritas atas gugatan perdata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap media Tempo sebesar Rp200 miliar, Selasa (11/11/2025).
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mathul mengatakan, aksi yang digelar di depan Pendopo Gubernur NTB di Jalan Pejanggik, Kota Mataram ini sebagai bentuk perlawanan terhadap gugatan dari Menteri Amran.
"Hari ini kami menyatukan barisan, langkah gugatan Tempo ini justru membangkitkan perlawanan kita terhadap pemerintah, terhadap rezim oknum pemerintah yang tidak paham tentang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan undang-undang pers," kata Haris.
Pemberitaan Tempo yang menjadi objek gugatan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini kata Haris, juga sebagai langkah untuk membela hak-hak para petani terkait penyerapan gabah.
"Dalam kasus ‘Poles-Poles Beras Busuk’ (judul berita) itu untuk membela kepentingan petani, tetapi framingnya seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo dan pelaku media," kata Haris.
Baca juga: Jurnalis CNN Kini Bisa Bertugas lagi di Istana, Kartu Identitas Pers Dipulihkan
Catatan KKJ bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, tahun 2023 kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak lima kasus, tahun 2024 memingkat menjadi delapan kasus dan pada tahun 2025 sudah ada empat kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Haris mengatakan, jika para pihak keberatan atas pemberitaan media, mereka bisa menempuh upaya permintaan hak jawab atau hak koreksi melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Tahun 1999.
Aksi ini dihadiri oleh sejumlah organisasi profesi seperti AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB dan Amsi NTB serta lembaga pers mahasiswa di Mataram.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/AKSI-SOLIDARITAS-WARTAWAN-NTB-2015.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.