Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Radiet Tolak Tes Poligraf Ulang, Kuasa Hukum Sebut Itu Hak Pribadi Bukan Tidak Kooperatif

Penolakan tes poligraf ulang oleh tersangka Radiet diklaim sebagai hak, bukan ketidakkooperatifan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PEMBUNUHAN NIPAH – Sejumlah kuasa hukum Radiet, tersangka pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, ditemui TribunLombok.com di Mataram, Jumat (7/11/2025). Penolakan tes poligraf ulang oleh tersangka Radiet diklaim sebagai hak, bukan ketidakkooperatifan. 
Ringkasan Berita:
  • Penolakan tes poligraf ulang oleh tersangka Radiet diklaim sebagai hak, bukan ketidakkooperatifan.
  • Alasan utamanya adalah tersangka sudah pernah menjalani tes, hasilnya dinilai akan tetap 'berbohong'.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kuasa hukum Radiet Adriansyah, tersangka tunggal kasus pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara, menegaskan penolakan kliennya menjalani tes poligraf (tes kebohongan) ulang bukan merupakan bentuk ketidakkooperatifan dalam proses penyidikan.

Penolakan tes poligraf ulang ini, menurut kuasa hukum Radiet, M. Imam Zarkasi, merupakan hak dan keputusan pribadi kliennya.

"Penolakan untuk dilakukannya tes poligraf ulang itu datang langsung dari Radiet tanpa adanya intervensi dari pihak lain," kata Imam Zarkasi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Imam menekankan, penolakan ini adalah hak Radiet sebagai terperiksa dan bukan indikasi ketidakkooperatifan. Ia membeberkan, alasan utama penolakan adalah karena Radiet sudah pernah menjalani tes poligraf sebelumnya.

Imam berpendapat, melakukan tes ulang tidak akan menghasilkan perbedaan signifikan, karena hasilnya akan tetap sama, yaitu 'berbohong' atau 'cenderung berbohong'.

"Jadi kami atas permintaan dari Radiet langsung memutuskan untuk melanjutkan proses hukum tanpa perlu kembali melakukan tes poligraf," jelasnya.

Keputusan penolakan ini, lanjut Imam, diambil langsung oleh Radiet tanpa paksaan pihak mana pun.

Ia juga menyebut, penolakan itu dilandasi Pasal 13 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009, yang mengatur syarat pra-tes poligraf, seperti pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang harus dipenuhi.

"Meskipun ada penolakan, hal tersebut juga tidak menghambat proses penyidikan dan penolakan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tutup Imam.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved