Diskominfo KSB Perketat Pemeriksaan DSSD Melalui e-Walidata
Diskominfo KSB memperketat pemeriksaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) melalui aplikasi e-Walidata untuk memastikan keakuratan.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Diskominfo KSB memperketat pemeriksaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) melalui aplikasi e-Walidata untuk memastikan keakuratan.
- Data yang lolos verifikasi akan dinilai Bappenas sebagai tolok ukur penerapan prinsip Satu Data Indonesia di KSB.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperketat proses pemeriksaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) yang dikelola melalui aplikasi e-Walidata.
Kepala Diskominfo KSB, Abdul Muis, menjelaskan, pemeriksaan data ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan data sektoral.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data yang diunggah oleh seluruh perangkat daerah sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Tahap pemeriksaan menjadi titik krusial untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan ke sistem e-Walidata benar-benar valid, terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan statistik sektoral,” katanya pada Selasa (11/11/2025).
Abdul Muis mengaku, mengumpulkan seluruh operator data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari tahap pemasukan data statistik sektoral yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 di Kedai Sawah.
“Rapat itu merupakan bentuk kontrol agar data sektoral kita memiliki integritas yang bisa dipertanggungjawabkan di tingkat nasional,” tegas Kadis.
Baca juga: Kominfo Lombok Tengah Pasang Internet Gratis, Dimulai dari Alun-alun Tastura dan Pringgarata
Abdul Muis memaparkan, dalam aplikasi e-Walidata terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui, yakni perencanaan, pemasukan data, pemeriksaan, dan penyebarluasan data. Saat ini, KSB tengah memasuki tahap ketiga, yakni pemeriksaan data, yang hasilnya akan menjadi dasar penyusunan SK Bupati tentang DSSD.
“Setelah seluruh data dinyatakan valid, SK Bupati akan diterbitkan dan diunggah langsung ke sistem e-Walidata,” jelasnya.
Abdul Muis menambahkan, data dan SK yang telah diunggah ke dalam sistem akan menjadi objek penilaian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hasil penilaian tersebut mencerminkan sejauh mana tata kelola data sektoral di KSB telah berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akurasi.
“Bappenas akan melihat seberapa jauh daerah mampu membangun ekosistem data yang terintegrasi. Ini menjadi bagian dari penilaian nasional atas implementasi Satu Data Indonesia,” katanya.
Di akhir Kadis menegaskan, konsistensi dalam pengelolaan data menjadi kunci agar kebijakan pembangunan di KSB berbasis pada data yang faktual dan akurat.
“Kita ingin data menjadi pijakan kebijakan, bukan sekadar angka laporan,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KEAMANAN-DATA-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.