Berita Lombok Timur
Rokok Ilegal Merajalela, Satpol PP Lombok Timur Gencar Sosialisasi dan Oprasi
Dari hasil operasi, rata-rata rokok ilegal di Lombok Timur diproduksi dan berasal dari luar daerah.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal rokok ilegal.
- Dari hasil operasi, rata-rata rokok ilegal yang beredar diproduksi dan berasal dari luar daerah.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lombok Timur
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan menggencar operasi di setiap pasar- pasar, untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
Kasatpol-PP Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, dari hasil operasi, rata-rata rokok ilegal tersebut diproduksi dan berasal dari luar daerah. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga sangat merugikan masyarakat, karena tidak memberikan kontribusi.
"Selain sosialisasi, kami juga menggencarkan operasi gabungan, peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal ini sangat merugikan negara," terangnya pada Selasa (11/11/2025).
Ia membedakan dengan perusahaan-perusahaan rokok resmi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan masyarakat. Salah satunya melalui pajak, yang dialokasikan untuk menunjang kesehatan, pendidikan maupun sosial. Sementara perusahaan rokok ilegal hanya memikirkan keuntungan saja.
"Ini yang perlu kita tumbuhkan kesadaran masyarakat. Supaya jangan mengonsumsi rokok ilegal, rokok ilegal ini memang murah karena mereka tidak bayar pajak. Ini butuh sosialisasi dan operasi terus," imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP NTB Ancam Tindak Produsen hingga Pengguna Rokok Ilegal
Selain melakukan sosialisasi langsung. Pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, yang dinilai lebih efektif dan lebih banyak menjangkau masyarakat. Dalam sekali operasi, puluhan bahkan ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan.
Diakui selama ini pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran dan penyitaan barang dagangan. Belum bisa mengarah pada penindakan hukum. Lotim diakui menjadi salah satu Kabupaten yang sangat subur menjadi pasar rokok ilegal.
“Kami berharap kepada pedagang-pedagang rokok ilegal ini supaya berhenti menjual. Karena kasihan juga nanti, sudah dibeli kemudian disita, kan rata-rata mereka yang tertangkap ini pedagang kecil,” tutupnya.
Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram mengungkapkan, jutaan batang rokok ilegal dan ratusan kilogram tembakau iris serta sejumlah barang ilegal, hasil penindakan Dirjen Bea Cukai pada priode April 2024 sampai Juni 2025 dimusnahkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Bambang Parwanto menyampaikan, barang-barang tersebut ada yang ditindak secara mandiri ada juga yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Sebelum dilakukan penindakan bersama pemerintah daerah terus dilakukan langkah preventif dengan sosialisasi baik tatap muka maupun melalui media," kata Bambang, Kamis (23/10/2025).
Bambang mengungkapkan penjualan rokok ilegal kini bukan hanya di kios-kios kecil tetapi sudah melalui toko online, sehingga pengawasan terus dilakukan agar mampu menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Warung online sekarang kami pelototi, saya belum tau pasti peningkatannya, tetapi trend saat ini di situ (penjualan melalui toko online), artinya begini sekarang kita tidak bisa hindari bisnis itu arahannya ke online, orang nakal juga arahnya kesana," jelas Bambang.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sudah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), terdiri dari 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-rokok-222212.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.