Satpol PP NTB Ancam Tindak Produsen hingga Pengguna Rokok Ilegal

Pedagang kecil rokok ilegal disinyalir korban dari distributor besar sehingga tindakan selanjutnya akan lebih ketat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
ROKOK ILEGAL - Kasat Pol PP NTB Fathul Gani ditemui di Kantor Bea Cukai Mataram, Kamis (23/10/2025). Pedagang kecil rokok ilegal disinyalir korban dari distributor besar sehingga tindakan selanjutnya akan lebih ketat 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. 

Kasat Pol PP Provinsi NTB Fathul Gani mengatakan, penindakan terhadap peredaran ini seharusnya tidak hanya dilakukan dengan menyisir pedagang kecil tetapi juga produsen hingga pengguna. 

"Kita mau sisir regulasi nanti bersama Bea Cukai, kita akan fokus pada produsen rokok ilegal, distributor hingga ujungnya pemakai," kata Gani. 

Mantan Asisten II Setda NTB itu mengatakan, sebetulnya pedagang-pedagang kecil ini hanyalah korban dari distributor besar sehingga tindakan selanjutnya akan lebih ketat.

"Untuk pengecer kita kedepankan sosialisasi, dampak rokok ilegal manfaat dan mudarat," kata Gani. 

Baca juga: Bea Cukai Mataram Ungkap Modus Penyelundupan hingga Penjualan Rokok Ilegal di NTB

Gani mengatakan, sanksi bagi pengguna rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tetang cukai. 

Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 

Rokok ilegal umumnya mencakup beberapa jenis, seperti, rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan.

Dalam Undang-undang ini disebutkan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Bambang Parwanto mengungkap modus yang digunakan untuk penjualan rokok ilegal ini kini bukan hanya di kios-kios kecil melainkan menyasar pasar online.

Maka Bea Cukai juga mengalihkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di sosial media. 

"Warung online sekarang kami pelototi, saya belum tau pasti peningkatannya, tetapi tren saat ini di situ. Artinya begini sekarang kita tidak bisa hindari bisnis itu arahannya ke online, orang nakal juga arahnya ke sana," jelas Bambang. 

Pada 2024-2025, sebanyak 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) dimusnahkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved