Berita NTB

Bea Cukai Mataram Ungkap Modus Penyelundupan hingga Penjualan Rokok Ilegal di NTB

Rokok ilegal kini sudah menyasar pasar online, sehingga tidak hanya didapatkan dari kios-kios maupun pasar saja.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PEMUSNAHAN BMMN - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Bambang Parwanto, saat menyampaikan hasil penindakan selama periode April 2024-Juni 2025, Kamis (23/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dirjen Bea dan Cukai mengungkap modus pengiriman barang ilegal, dari luar daerah untuk masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Bambang Parwanto mengatakan, penyelundupan barang ilegal ini kebanyakan menggunakan jasa ekspedisi serta memanfaatkan jalur tikut yang ada di NTB

"Kita ini negara kepulauan, awalnya jalurnya akan landing spot di titik A sudah kena sama kita diubahlah ke titik B, terus seperti itu," kata Bambang, Kamis (23/10/2025). 

Sejak April 2024 sampai Juni 2025, Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan 424 butir obat-obatan, 400 pasang alas kaki (sandal), 46 eksemplar komik porno, satu buah sextoys dan 1.875 kg pakaian bekas dan mainan bekas. 

Barang tersebut di peroleh dari hasil penindakan kepabean jasa ekpedisi, maupun barang bawaan penumpang, terutama terkait barang impor kategori larangan dan pembatasan.

Sementara untuk cukai, kata Bambang, penjualan rokok ilegal kini sudah menyasar pasar online, sehingga tidak hanya didapatkan dari kios-kios maupun pasar saja rokok ilegal ini. 

"Warung online sekarang kami pelototi, saya belum tau pasti peningkatannya, tetapi trend saat ini di situ (penjualan melalui toko online), artinya begini sekarang kita tidak bisa hindari bisnis itu arahannya ke online, orang nakal juga arahnya kesana," jelas Bambang. 

Priode 2024-2025 saja jutaan rokok ilegal berhasil di amankan, dan sebanyak 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 115.221 gram tembakau iris (TIS) dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: Tertinggi di NTB, Sepanjang Tahun 2025 Lombok Barat Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rokok-rokok ilegal ini banyak berasal dari luar daerah yang dibeli secara online dan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman, serta melalui jalur-jalur tikus. 

Bea cukai memperkirakan nilai barang sebesar Rp11.293.920.821,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.682.554.391,00.

Meski demikian, Bea Cukai Mataram terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena mereka yakin jika masyarakat sudah paham terkait dampak peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan barang-barang lainnya itu, maka tidak akan lagi pelanggaran serupa yang merugikan negara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved