Rokok Ilegal
Diskominfo Mataram Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Sosialisasi di Pasar hingga Media
Sosialisasi memerangi dampak buruk dari peredaran rokok ilegal ini sudah dilakukan Diskominfo Kota Mataram melalui online dan tirun langsung.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram hingga kini masih terus menggencarkan sosialisasi guna memerangi peredaran rokok ilegal di pasaran.
Sejauh ini, untuk sosialisasi memerangi dampak buruk dari peredaran rokok ilegal ini sudah dilakukan Diskominfo Kota Mataram melalui dua metode, di antaranya seca online hingga offline.
“Sejauh ini untuk sosialisasi kita lakukan secara online dan offline, kita lakukan dua pendekatan tadi karena memang peredaran rokok ilegal ini akhir ini sangat marak dan ini yang harus kita edukasi masyarakat agar memahami betul bagaimana merugikannya rokok ilegal ini,” ucap Kepala Diskominfo Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa setelah dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Diungkapkan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, baik itu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum dan termasuk kesehatan juga terdampak dari beredarnya rokok ilegal ini
Sejauh ini lanjut dia, sosialisasi yang dilakukan secara online seperti memanfaatkan media siar baik itu radio, tv, media masa hingga dengan memberitakannya melalui media.
Baca juga: Anak Muda Penyumbang Terbanyak Pembelian Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Mataram Perbanyak Sosialisasi
Pun juga dengan sosialisasi secara offline jug di masif kan, seperti penindakan yang dilakukan tas dasar kerjasama Kominfo, Satpol PP, hingga dengan Beacukai.
“Saat melakukan penindakan ini kita ikut di sana, kita sosialisasi masyarakat, bahaya dan dampaknya rokok ilegal, selain merugikan negara, masyarakat juga rugi dikarenakan hanya membeli tanpa adanya jaminan kesehatan, lantaran uang yang masuk dari pembelian rokok ileg ini tidak akan terserap ke negara, jaminan kesehatan lewat DBHCHT masyarakat juga akan semakin berkurang, kalau rokok ilegal ini masih saja berkeliaran,” tegasnya.
Selain ke pasar, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan mendatangi kampus atau perguruan tinggi yang ada di daerah.
Mengingat konsumen dari rokok ilegal ini, masih didominasi oleh kaum anak muda. Untuk itu, Diskominfo juga akan mengandeng setiap kampus hingga lingkungan pendidikan setingkat SMP hingga SMA untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal ini.
“Meskipun tidak mudah kita tetap berupaya agar anak muda menyadari akan dampak yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal,” sebutnya.
Nyoman mengakui, saat ini penindakan yang dilakukan juga tidak berjalan efektif tanpa dukungan dari berbagai stakholder lain, pun juga dengan masyarakat yang ada.
Disebutkan Nyoman, penindakan rokok ilegal bukan hanya saja menguntungkan pemerintah semata, namun juga masyarakat.
Mengingat dari pembayaran cukai yang dilakukan oleh perusahaan penyedia rokok ini akan masuk juga sebagai bagian dari anggaran pendapatan daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
DBHCHT yang didapat dari pembelian rokok legal ini lanjut dia, banyak yang diarahkan ke sektor kesehatan yang justru digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan, mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(*)