Berita Lombok Barat

Tertinggi di NTB, Sepanjang Tahun 2025 Lombok Barat Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal sepanjang Januari-Sepptemeber 2025.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Pixabay via TribunBisnis
Ilustrasi rokok ilegal. Sepanjang tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sepanjang tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.

Jumlah ini merupakan yang terbesar dari tahun-tahun sebelumnya, yang juga membuat Lobar menjadi Kabupaten dengan tingkat zona merah peredaran rokok tampa cukai.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, mengatakan, hasil operasi penertiban tahun ini merupakan jumlah tertinggi barang bukti  rokok ilegal yang disita, dan juga menjadi yang paling tinggi di NTB.

“Rokok ilegal yang kita amankan sebanyak 815.861 batang atau 1.998 bungkus. Jumlah ini hampir menuju satu juta batang,” ucap Wirya saat ditemui TribunLombok.com, Kamis (2/10/2025).

Dari hasil operasi, Satpol PP Lobar menemukan tiga kecamatan masuk kategori zona merah peredaran rokok ilegal, yakni Gerung, Lembar, dan Gunungsari. 

Baca juga: Anak Muda Penyumbang Terbanyak Pembelian Rokok Ilegal, Diskominfo Kota Mataram Perbanyak Sosialisasi

Ketiga wilayah tersebut menjadi pusat peredaran terbanyak dengan temuan ribuan batang rokok tanpa cukai.

“Paling banyak ditemukan di Gerung 169.480 batang, Lembar 154.412 batang, dan Gunung Sari 101.684 batang,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Wirya, dalam sebuah operasi gabungan petugas menemukan 60 ribu batang rokok ilegal di sebuah toko grosiran di Gerung. Fakta ini menunjukkan peredaran sudah masuk ke jaringan distribusi besar, bukan hanya di tingkat warung kecil.

“Di salah satu toko grosir di Gerung, kita bahkan menyita rokok ilegal sampai 60 ribuan batang,” ungkapnya.

Wirya menegaskan, operasi penertiban dilakukan secara rutin 3–4 kali setiap bulan dengan menyasar warung, toko, hingga grosir. Seluruh barang bukti hasil penertiban diserahkan ke Bea Cukai Mataram untuk ditindaklanjuti, termasuk penentuan sanksi maupun denda bagi pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.

“Semua barang bukti kemudian kita bawa ke Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati uji standar resmi. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan harga murah.

“Selain melanggar hukum, rokok ilegal ini juga berbahaya karena tidak jelas standar produksinya. Kami minta masyarakat lebih bijak,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved