Pemprov NTB Bersama Seluruh BUMD Air Minum Sepakati Tarif Batas Atas dan Bawah Tahun 2026
Tarif bawah dan tarif atas harus ditetapkan setiap tahun sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2020.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi, penyusunan dan penetapan tarif batas bawah dan atas air minum untuk BUMD air minum se-NTB, Selasa (30/9/2025) di kantor Gubernur NTB.
Rakor melibatkan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) NTB. Tarif batas bawah dan batas atas yang disusun dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati/Walikota di masing-masing PDAM.
“Tarif bawah dan tarif atas harus ditetapkan setiap tahun sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2020,” ungkap Ketua PD Perpamsi NTB H. Sudirman, Rabu (1/10/2025).
Sudirman menjelaskan, penetapan tarif batas bawah dan batas atas ini memiliki peran strategis, untuk mendorong percepatan pemenuhan layanan dasar air minum bagi masyarakat yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Dengan tarif yang dapat menutup biaya operasional, maka BUMD air minum dapat melakukan pengembangan layanan bahkan mencetak laba yang bisa berkontribusi untuk perekonomian daerah.
“Apabila tarif air minum di BUMD kabupaten/kota masih di bawah tarif batas bawah yang di tetapkan gubernur, maka kepala daerah di tingkat kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian tarif atau memberikan subsidi tarif air minum agar bisa mencapai pemulihan biaya atau full cost recovery,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Stabil Sepanjang 2025, Jaga Daya Beli Masyarakat
Namun demikian, ketentuan batas atas tarif air minum juga sudah jelas yaitu untuk 10 m3 pertama untuk kalangan rumah tangga berpenghasilan rendah adalah maksimal 4 persen dari UMK. Dengan batasan yang jelas ini diharapkan tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Provinsi NTB menggandeng tenaga ahli dari Jakarta untuk melakukan kajian dan perumusan tarif batas atas dan batas bawah.
Selain Perpamsi, hadir juga perwakilan pemerintah kabupaten/kota yakni bagian Bagian Perekonomian masing-masing yang menjalankan tugas sebagai pembina BUMD.
Hasil kesepakatan dalam forum ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan SK Gubernur NTB tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah Provinsi NTB tahun 2026.
Sementara itu PTAM Giri Menang sebagai salah satu perusahaan air minum milik daerah mendukung langkah Pemprov NTB untuk penyehatan BUMD air minum termasuk melalui penetapan tarif batas atas dan bawah air minum ini.
“Kami sepenuhnya mendukung Pemprov,” ungkap Sudirman yang juga Direktur Utama PTAM Giri Menang, perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram.
PTAM Giri Menang lanjutnya, adalah perusahaan yang berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dengan berbagai terobosan. Tarif yang diberlakukan adalah juga untuk peningkatan layanan.
Di samping itu, PTAM Giri Menang berkontribusi ke daerah pemegang saham lewat dividen. Dividen yang disumbangkan oleh perusahaan ini selanjutnya dipakai untuk membiayai pembangunan daerah.
(*)