NTB

Penjelasan Dinas ESDM NTB Soal Tambang Ilegal yang jadi Sorotan KPK

Dok. KPK
TAMBANG ILEGAL - Penampakan tambang di Sekotong, Lombok Barat ketika dipantau langsung KPK pada Jumat (4/10/2024). Sudah tidak ada aktivitas penambang di NTB khususnya sejak ditutup KPK pada Oktober 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatgas Korsup KPK Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan bahwa tambang emas ilegal ini berada di Sekotong, Lombok Barat dan Lantung, Sumbawa. 

Dian mengungkap bahwa ada upaya menarasikan bahwa tambang emas ilegal ini merupakan pertambangan rakyat.

"Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Dian, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/10/2025). 

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Syamsudin mengatakan, sudah tidak ada aktivitas penambang di lokasi seluas 98,16 hektare sejak ditutup KPK pada Oktober 2024. 

Baca juga: Temuan Awal KPK Soal Tambang di Lombok yang Kini Sedang Diselidiki

"Sekarang sudah berhenti tidak ada yang beraktivitas, karena sudah ada tersangkanya, termasuk WNA Cina," kata Syamsuddin. 

Syamsuddin belum melakukan pemantauan kembali sehingga perlu pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada aktivitas. 

Syamsuddin mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebar di sejumlah daerah di NTB.

Hal itu yang mendorong Pemerintah Provinsi NTB ingin menertibkan tambang ilegal ini dengan cara mendirikan koperasi. 

"NTB sudah mendapatkan 16 WPR (Wilayah pertambangan rakyat) dari kementerian, ada 16 block spot yang selama ini diklaim sebagai tambang ilegal," kata Syamsuddin. 

Dengan adanya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan mampu mempercepat penyelesaian izin pertambangan rakyat (IPR) dan melegalkan tambang-tambang ilegal tersebut. 

Tidak serta merta blok WPR tersebut menjadi legal karena harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen salah satunya dokumen reklamasi pasca tambang (RPT) yang memang menjadi tanggung jawab daerah. 

"Kami mengalokasikan di APBD untuk penyusunan dokumen RPT, supaya masyarakat yang memiliki blok WPR bisa kita berikan izin IPR atau pertimbangan teknis untuk limbahnya," kata Syamsuddin. 

Setelah semua dokumen perizinan rampung maka tambang rakyat bisa melakukan aktivitas penambangan.

Tambang rakyat wajib membayar iuran pertambangan rakyat (IPERA) yang besarannya ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Sebagai informasi Perda Pajak dan Royalti itu kini tengah dibahas untuk direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.

Pada Jumat 4 Oktober 2024, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel salah satu tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. 

Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan memiliki omzet sampai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun setiap tahunnya. 

(*)