KPK Usut Kasus Tambang di NTB

Temuan Awal KPK Soal Tambang di Lombok yang Kini Sedang Diselidiki

KPK menemukan indikasi permainan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DIUSUT KPK - Sejumlah petugas KPK memasang plang penyegelan di salah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). KPK menemukan indikasi permainan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap mengenai rincian terkait penanganan kasus ini dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. 

"Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan," tegas jenderal polisi bintang satu ini, Jumat (15/8/2025) dikutip dari Tribunnews. 

Meski demikian, KPK sebelumnya pernah menerjunkan tim terkait penanganan pertambangan di Lombok

KPK melakukan penyegelan terhadap salah satu lokasi pertambangan di Sekotong, Lombok Barat pada Jumat 4 Oktober 2024. 

Lalu seperti apa temuan KPK? berikut ini catatan pemberitaan TribunLombok.com mengenai kegiatan KPK terkait pertambangan di NTB. 

Baca juga: KPK Sebut KLHK Sudah Memulai Penyidikan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

Berawal dari Pendampingan Optimalisasi PAD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penyegelan salah satu tambang emas ilegal tersebut sebagai langkah pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong optimalisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

penertiban ini dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang semakin membesar dan kerugian negara.

"Jangan sampai ada mens rea (niat jahat) di sana, apalagi ada tindak pidana korupsi itu intinya," kata Dian.

Baca juga: Tambang Sekotong Diusulkan Jadi WPR, KPK: Jangan Sampai Ada Gratifikasi

Perputaran Uang Sampai Triliunan Rupiah

Tambang ilegal yang disegel KPK itu berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Tambang yang disegel ini diprediksi setiap bulannya mendapatkan omzet Rp90 miliar atau dalam setahun sebesar Rp1,08 triliun.

Dian Patria mengatakan angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong seluas lapangan sepak bola.

"Ini baru satu lokasi dan tiga stockpile, mungkin disebelahnya ada lagi, belum di Lantung yang di Dompu, Sumbawa Barat, berapa perbulannya? bisa jadi triliunan kerugian negara," kata Dian.

Modus Akali IUP

Penampakan tambang di Sekotong, Lombok Barat saat KPK turun pemantauan.
Penampakan tambang di Sekotong, Lombok Barat saat KPK turun pemantauan. (Dok. KPK)

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat 26 titik tambang ilegal di Sekotong dengan area lahan seluas 98,16 hektare.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved