Kematian Brigadir Nurhadi
Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Lengkap, 2 Atasannya Segera Disidang
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, mengungkap dua pelaku utama dalam kasus ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sudah lengkap (P21) berkas perkara Yogi dan Haris Chandra," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut Efrien mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan dilakukan besok, Jumat (3/10/2025).
"Rencananya besok di Kejari Mataram, sekitar pukul 09:00 WITA," kata Efrien.
Dalam berkas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 354 ayat (2) KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 221 KUHP.
Peran Dua Atasan Brigadir Nurhadi Terungkap saat Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, mengungkap dua pelaku utama dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas di sekitaran kolam ada tiga orang.
Diantaranya Kompol Yogi, Ipda Haris Sucandra dan Misri. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Di dalam (villa) itu ada tiga orang yang kita duga pelakunya, tapi yang lebih berat ada dua orang, Kompol Yogi dan Ipda Haris," katanya.
Baca juga: Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
Proses rekonstruksi ini dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda, mulai dari Polda NTB, kediaman tersangka Kompol Yogi, Fresmart Sengigi, Pelabuhan Sengigi dan dua penginapan di Gili Trawangan.
Hasilnya, kata Syarif, tersangka utama mengerucut pada dua nama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris. Keduanya merupakan atasan dari korban.
Sebelumnya, para tersangka ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Namun berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melakukan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ketiganya pun dikenakan pasal pembunuhan tersebut.
Meski sudah ada dua nama yang menjadi tersangka utama, namun penerapan pasal 338 KUHP kepada semua tersangka.
"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram itu mengungkapkan, meskipun sudah ada dua tersangka utama tersebut namun belum ditemukan motif daripada pembuhan ini.
| Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Dokumen Kasus Tersangka Misri ke Polda NTB |
|
|---|
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Efrin-Sapurta-NTB.jpg)