Kamis, 11 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kematian Brigadir Nurhadi

Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Lengkap, 2 Atasannya Segera Disidang

Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, mengungkap dua pelaku utama dalam kasus ini.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
LENGKAP: Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kemarian Brigadir Nurhadi, Kamis (2/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Sudah lengkap (P21) berkas perkara Yogi dan Haris Chandra," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, Kamis (2/10/2025). 

Lebih lanjut Efrien mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan dilakukan besok, Jumat (3/10/2025). 

"Rencananya besok di Kejari Mataram, sekitar pukul 09:00 WITA," kata Efrien. 

Dalam berkas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 354 ayat (2) KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 221 KUHP. 

Peran Dua Atasan Brigadir Nurhadi Terungkap saat Rekonstruksi

lihat fotoREKONSTRUKSI - Tiga tersangka saat berjalan menuju ke The Beach House, Gili Trawangan, saat Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus, pada Senin (11/8/2025).
REKONSTRUKSI - Tiga tersangka saat berjalan menuju ke The Beach House, Gili Trawangan, saat Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus, pada Senin (11/8/2025).

Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, mengungkap dua pelaku utama dalam kasus ini.

Direktur Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan tewas di sekitaran kolam ada tiga orang. 

Diantaranya Kompol Yogi, Ipda Haris Sucandra dan Misri. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Di dalam (villa) itu ada tiga orang yang kita duga pelakunya, tapi yang lebih berat ada dua orang, Kompol Yogi dan Ipda Haris," katanya. 

Baca juga: Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Proses rekonstruksi ini dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda, mulai dari Polda NTB, kediaman tersangka Kompol Yogi, Fresmart Sengigi, Pelabuhan Sengigi dan dua penginapan di Gili Trawangan. 

Hasilnya, kata Syarif, tersangka utama mengerucut pada dua nama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris. Keduanya merupakan atasan dari korban. 

Sebelumnya, para tersangka ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. 

Namun berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melakukan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ketiganya pun dikenakan pasal pembunuhan tersebut. 

Meski sudah ada dua nama yang menjadi tersangka utama, namun penerapan pasal 338 KUHP kepada semua tersangka. 

"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif. 

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengungkapkan, meskipun sudah ada dua tersangka utama tersebut namun belum ditemukan motif daripada pembuhan ini. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved