Rabu, 3 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kematian Brigadir Nurhadi

4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pengadilan Negeri Mataram memvonis I Made Yogi Purusa Utama 14 tahun penjara dan I Gde Aris Candra Widianto 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nurhadi.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
VONIS - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram menuju mobil tahanan usai di vonis 14 tahun penjara, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi Rp385 juta kepada keluarga korban, namun keluarga menilai vonis tersebut masih terlalu ringan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi pada Senin (9/3/2026).

Berikut empati fakta monarik agenda putusan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi:

Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara, sementara I Gde Aris Candra Widianto divonis delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Sandi saat membacakan amar putusan melada Yogi.

Hakim menyebut, berdasarkan fakta-fakta persidangan, mantan Kasatreskrim Polresta Mataram itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Sandi.

Sementara itu, terdakwa I Gde Aris Candra Widianto dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban serta melakukan perintangan pengungkapan kejahatan dan penghilangan barang bukti.

Putusan terhadap Aris didasarkan pada Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP. Aris juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp385 juta dengan ketentuan yang sama.

Diwajibkan Membaar Restitusi

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada kedua terpidana untuk membayar restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp385 juta. 

"Dengan ketentuan jika dalam 30 hari tidak dibayar oleh terdakwa, maka kekayaan terdakwa dan disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk membayar restitusi tersebut," kata Sandi. 

Jika harta terdakwa yang dilelang tidak mampu mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Sandi dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta mencederai institusi Polri. 

Pertimbangan Banding

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved