Polisi Terlibat Narkoba
Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat, Terima Putusan Sidang Etik
Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba
Ringkasan Berita:
- Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
- Sidang etik digelar dengan menghadirkan 18 orang saksi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari anggota Polri.
Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) diambil dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia, dikutip dari Tribunnews.
Sidang etik digelar dengan menghadirkan 18 orang saksi di antaranya istri Didik Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, mantan bawahan Didik tempat penitipan koper berisi narkoba.
Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Hari Ini, Apakah Dipecat atau Tidak?
AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 7 hari telah dijalani Didik.
Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menyatakan menerima putusan.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik KEPP.
Dalam persidangan KEPP, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Kasus yang Menyeret AKBP Didik
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten menjadi bukti keterlibatan AKBP Didik.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
| Tampang dan Ciri-ciri Satriawan, Anak Buah Bandar Koko Erwin, DPO Polda NTB |
|
|---|
| Bandar Narkoba Boy Ditetapkan Jadi Buronan, Punya Riwayat Setor Rp1,8 Miliar ke Didik Via Malaungi |
|
|---|
| DPO Kasus Narkoba Bima Kota Koko Erwin Ditangkap, Polda NTB Siap Proses Perkara di Daerah |
|
|---|
| Malaungi Digelandang ke Mabes Polri Usai Bandar Koko Erwin Ditangkap |
|
|---|
| DPO Bandar Narkoba di Bima Ditangkap, Bareskrim-Polda NTB Usut Peran Pihak Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/akbp_didik_30328284jpg.jpg)