Polisi Terlibat Narkoba
Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat, Terima Putusan Sidang Etik
Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir mengatakan, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,” kata Jhonny, Minggu (15/2/2026).
Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira polisi lulusan Akpol 2004 ini bermula dari ditangkapnya anggota polisi Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR dan Istrinya.
Hasil pemeriksaan keduanya menyebutkan bahwa ada keterlibatan perwira polisi, yakni AKP Malaungi yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret.
Hasil penggeledahan koper milik Didik ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, yaitu tujuh klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Koper milik Didik dititipkan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.
Bripka Karol dan istrinya bernama Nita ditangkap dengan barang bukti di rumah pribadi mereka sabu seberat 30,415 gram.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Bidang Propam Polda NTB kemudian untuk memeriksa Malaungi sekaligus tes urine.
Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
"Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram," kata Jhonny.
Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro.
Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu, (11/2/2026) di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok
| Bos Narkoba Jaringan Bima Terkait Kasus Mantan Kapolres Didik Diringkus di Malaysia |
|
|---|
| Tampang dan Ciri-ciri Satriawan, Anak Buah Bandar Koko Erwin, DPO Polda NTB |
|
|---|
| Bandar Narkoba Boy Ditetapkan Jadi Buronan, Punya Riwayat Setor Rp1,8 Miliar ke Didik Via Malaungi |
|
|---|
| DPO Kasus Narkoba Bima Kota Koko Erwin Ditangkap, Polda NTB Siap Proses Perkara di Daerah |
|
|---|
| Malaungi Digelandang ke Mabes Polri Usai Bandar Koko Erwin Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/akbp_didik_30328284jpg.jpg)