Senin, 27 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Polisi Terlibat Narkoba

Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat, Terima Putusan Sidang Etik

Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba

TRIBUNLOMBOK.COM/DOK. POLRES BIMA KOTA
KASUS NARKOBA - AKBP Didik Putra Kuncoro memimpin apel saat masih menjabat Kapolres Bima Kota. Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik dipecat dari Polri karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
  • Sidang etik digelar dengan menghadirkan 18 orang saksi.

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari anggota Polri. 

Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) diambil dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan sidang etik menyatakan AKBP Didik terbukti terlibat dalam kasus narkoba

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia, dikutip dari Tribunnews. 

Sidang etik digelar dengan menghadirkan 18 orang saksi di antaranya istri Didik Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, mantan bawahan Didik tempat penitipan koper berisi narkoba. 

Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Hari Ini, Apakah Dipecat atau Tidak?

AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 7 hari telah dijalani Didik.

Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menyatakan menerima putusan.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya. 

Sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik KEPP. 

Dalam persidangan KEPP, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Kasus yang Menyeret AKBP Didik

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba

Sebuah koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten menjadi bukti keterlibatan AKBP Didik.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir mengatakan, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,”  kata Jhonny, Minggu (15/2/2026). 

Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira polisi lulusan Akpol 2004 ini bermula dari ditangkapnya anggota polisi Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR dan Istrinya. 

Hasil pemeriksaan keduanya menyebutkan bahwa ada keterlibatan perwira polisi, yakni AKP Malaungi yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Pengakuan Malaungi membuat AKBP Didik juga ikut terseret. 

Hasil penggeledahan koper milik Didik ditemukan barang bukti narkoba berbagai jenis, yaitu tujuh klip plastik sabu dengan total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. 

Koper milik Didik dititipkan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina. 

Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota.

Bripka Karol dan istrinya bernama Nita ditangkap dengan barang bukti di rumah pribadi mereka sabu seberat 30,415 gram. 

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut, adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. 

Bidang Propam Polda NTB kemudian untuk memeriksa Malaungi sekaligus tes urine.

Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu. 

"Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP ML (Malaungi) dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram," kata Jhonny. 

Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan Didik Putra Kuncoro

Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu, (11/2/2026) di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan dan menemukan barang bukti narkoba berbagai jenis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved