Minggu, 26 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Otonomi Daerah yang Tersisa

Ada sesuatu yang berubah dalam cara negara hadir di daerah. Ia tidak menghilang, justru semakin terasa.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
OPINI - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. 

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos, M.H
Kepala Dinas Kominfotik NTB

TRIBUNLOMBOK.COM - Ada sesuatu yang berubah dalam cara negara hadir di daerah. Ia tidak menghilang, justru semakin terasa. Regulasi bertambah, standar diperketat, kontrol diperluas. Namun, di balik kehadiran yang semakin penuh itu, muncul keganjilan yang sulit diabaikan: negara makin kuat, tetapi kepercayaan publik justru menipis secara perlahan.

Inilah paradoks otonomi daerah Indonesia hari ini.

Tiga dekade setelah reformasi, desentralisasi tidak benar-benar dibatalkan. Ia tetap hidup dalam struktur, prosedur, dan bahasa hukum. Pemerintah daerah masih berdiri, pilkada tetap digelar, dan layanan publik tetap dijalankan di tingkat lokal. Namun, secara substantif, ruang otonomi itu menyempit, bukan dengan cara yang kasar, melainkan melalui proses yang halus, legal, dan teknokratis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu titik balik penting. Sejak saat itu, kewenangan strategis, dari pendidikan menengah hingga pengelolaan sumber daya alam, secara bertahap ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. Di daerah seperti Nusa Tenggara Barat, perubahan ini menghadirkan realitas yang tidak sederhana: pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK, tetapi tetap menjadi pihak yang pertama disorot ketika kualitas pendidikan dipertanyakan.

Fenomena serupa terlihat dalam sektor sumber daya alam. Di berbagai wilayah di Kalimantan dan Sulawesi, pemerintah daerah menghadapi langsung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang dan kehutanan, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas kebijakan yang memicunya.

Di titik inilah ketimpangan itu menjadi nyata: daerah memikul tanggung jawab, sementara pusat memegang kendali.

Dalam kerangka teori, kondisi ini telah lama diingatkan oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Desentralisasi bukan sekedar pembagian kerja, melainkan pembagian kekuasaan. Ketika kewenangan strategis tetap terkonsentrasi di pusat, sementara beban pelayanan publik didorong ke daerah, maka yang terbentuk adalah desentralisasi yang timpang, rapi secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi.

Namun, realitas tidak sesederhana itu. Pemerintah pusat tidak sepenuhnya tanpa alasan. Ketimpangan kapasitas antar daerah, praktik korupsi, serta kebijakan yang tidak sinkron menjadi tantangan nyata yang dihadapi. Dalam konteks ini, sentralisasi sering diposisikan sebagai jalan cepat untuk menjaga standar dan stabilitas.

Masalahnya, jalan cepat ini membawa konsekuensi jangka panjang.

Alih-alih memperkuat kapasitas daerah, solusi yang diambil kerap berupa penarikan kewenangan dan penguatan kontrol fiskal. Dalam perspektif Peter Senge, ini mencerminkan pola shifting the burden: menyelesaikan gejala tanpa menyentuh akar masalah.

Semakin sering kewenangan ditarik, semakin kecil kesempatan daerah untuk belajar.
Dan ketika daerah tidak pernah benar-benar belajar, kegagalan hanya akan berpindah bentuk, bukan hilang.

Kecenderungan ini bahkan menemukan bentuknya yang paling nyata dalam aspek fiskal. Dalam beberapa tahun terakhir, kontrol pusat terhadap sumber daya keuangan semakin menguat, sementara tanggung jawab pelayanan tetap berada di daerah. Literatur menyebutnya sebagai fiscal recentralization, sebuah kondisi ketika kewenangan formal tetap tampak terdesentralisasi, tetapi kendali substantif berada di pusat.

Dampaknya mulai terasa di tingkat paling dasar. Penurunan kualitas layanan publik tidak lagi menjadi isu abstrak.

Dalam beberapa tahun terakhir, kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan menunjukkan tren menurun, terutama di daerah dengan tekanan fiskal tinggi. Bahkan di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, keterbatasan anggaran telah berdampak pada terhentinya operasional sejumlah puskesmas, sebuah sinyal bahwa persoalan ini telah menyentuh layanan paling esensial bagi warga.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved