Opini
Otonomi Daerah yang Tersisa
Ada sesuatu yang berubah dalam cara negara hadir di daerah. Ia tidak menghilang, justru semakin terasa.
Di titik ini, otonomi tidak hanya menyusut secara administratif, tetapi juga secara fungsional.
Daerah tidak hanya kehilangan kewenangan, tetapi juga kehilangan kemampuan.
Persoalan ini bahkan merembet pada aspek hukum dan legitimasi. Kritik mulai mengemuka terhadap kebijakan fiskal yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Dalam beberapa putusan, terdapat dorongan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, namun implementasi di lapangan menunjukkan bahwa arah kontrol tetap berjalan.
Ini menandakan satu hal penting: persoalan otonomi daerah tidak lagi sekedar teknis, tetapi telah menjadi persoalan konsistensi antara norma dan praktik.
Analisis Dan Slater membantu membaca arah ini. Dalam banyak negara demokrasi pasca otoritarian, kekuasaan tidak lagi dipusatkan secara terbuka, melainkan dikonsolidasikan melalui mekanisme legal dan prosedural. Demokrasi tetap berjalan, tetapi ruang pengambilan keputusan dikunci agar tetap terkendali.
Indonesia bergerak di jalur yang sama. Di mana Pilkada tetap berlangsung, partisipasi tetap tinggi, tetapi kewenangan kepala daerah semakin terbatas. Di banyak tempat, kepala daerah lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daripada penentu arah.
Demokrasi tetap hidup, tetapi tidak sepenuhnya berdaya.
Ia ramai di permukaan, tetapi sunyi dalam pengaruh.
Dampak paling nyata dari kondisi ini adalah pada kepercayaan publik. Ketika kewenangan berada di pusat, pelayanan dilakukan di daerah, dan legitimasi dihasilkan melalui pemilu lokal, maka akuntabilitas menjadi kabur.
Warga tidak lagi memiliki jawaban yang jelas atas satu pertanyaan sederhana: siapa yang bertanggung jawab?
Ketika layanan gagal, pemerintah daerah disalahkan. Ketika kebijakan dipertanyakan, jawabannya berada di pusat. Dalam jangka panjang, kebingungan ini menggerus kepercayaan secara perlahan, tetapi pasti.
Negara tetap hadir, tetapi tidak selalu dipahami.
Kebijakan tetap berjalan, tetapi tidak selalu terasa sebagai hasil dari partisipasi.
Maka, pertanyaan tentang otonomi daerah hari ini bukan lagi administratif, melainkan eksistensial.
Masih adakah otonomi daerah?
Jawabannya: masih ada, tetapi dalam bentuk yang tersisa.
Otonomi tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang bagi daerah untuk menentukan arah, melainkan ruang untuk menjalankan keputusan yang telah dirumuskan di tingkat yang lebih tinggi. Ia bertahan sebagai struktur, tetapi menyusut sebagai makna.
Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko masuk dalam paradoks yang lebih dalam: negara yang kuat secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi. Stabilitas mungkin tetap terjaga, tetapi tanpa kepercayaan, stabilitas itu akan selalu berada di ambang kerentanan.
| Interpretasi Strategis Pendalaman Kerjasama Pertahanan Indonesia-Amerika Serikat |
|
|---|
| MUSRENBANG: Ajang Konsolidasi Cita-Cita |
|
|---|
| Menguji Raperda Perlindungan Petani NTB di Tengah Carut-Marut Data |
|
|---|
| Kursi Sekda NTB dan Paradoks Kedaerahan di Era Birokrasi tanpa Sekat |
|
|---|
| Urgensi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Lombok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ahsanul_khalik_3938322232.jpg)