Opini
Menguji Raperda Perlindungan Petani NTB di Tengah Carut-Marut Data
Keseriusan daerah terhadap petani pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata.
Oleh Maharani
Penulis merupakan Peneliti Lombok Research Center (LRC).
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada hari Minggu tanggal 12 April hingga Selasa tanggal 14 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang berbagai pemangku kepentingan, yang terdiri atas perwakilan petani, praktisi, akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta instansi teknis terkait, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dari seluruh kabupaten/kota di NTB. Undangan tersebut bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kegiatan FGD yang dilakukan oleh DPRD NTB itu bertempat di Hotel Aruna Senggigi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat hadir di tengah tekanan yang semakin kompleks terhadap sektor pertanian. Perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga ketimpangan akses pasar menjadi realitas yang dihadapi petani setiap hari. Dalam konteks ini, Raperda bukan sekadar dokumen hukum, tetapi seharusnya menjadi instrumen transformasi yang benar-benar berpihak kepada petani. Pertanyaannya, apakah perubahan ini cukup kuat untuk menjawab persoalan mendasar tersebut?
Secara teknis, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini menunjukkan sejumlah kemajuan dan terobosan yang cukup penting. Penambahan kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pembayaran premi asuransi pertanian merupakan langkah progresif dalam mengurangi risiko gagal panen akibat bencana, perubahan iklim, maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Namun, kekuatan norma ini akan sangat ditentukan oleh desain implementasinya. Tanpa kejelasan mengenai mekanisme pendataan petani, skema subsidi, dan integrasi dengan sistem data pertanian yang akurat, kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran.
Hal ini dapat kita lihat bersama masih carut marutnya data terkait dengan petani yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal kita ketahui, pendataan melalui Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah dijalankan oleh Dinas Pertanian sudah lebih dari 10 tahun. Namun sampai sekarang masih saja persoalan data ini menjadi sebuah tantangan tersendiri.
Baca juga: Atasi Kemiskinan, Pemprov NTB Perkuat Sektor Pertanian Melalui Program Desa Berdaya
Berdasarkan data dari Lombok Researc Center (LRC), tahun 2025, dari total sekitar 3,1 juta penduduk bekerja di NTB, sekitar 36 persen atau setara dengan ±1,1 hingga 1,2 juta orang bekerja di sektor pertanian dengan jumlah petani muda yang umumnya berusia di bawah 40 tahun diperkirakan hanya berkisar 20–25 persen dari total petani, atau sekitar 200 hingga 300 ribu orang. Dan menariknya adalah sektor pertanian dalam arti luas menyumbang sekitar 25 hingga 30 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, menjadikannya sebagai sektor terbesar dibandingkan sektor lainnya.
Hal yang sama juga terjadi pada pengaturan stabilisasi harga. Mandat pemerintah daerah untuk menjaga harga dan menetapkan harga acuan memang penting, tetapi tanpa instrumen operasional seperti cadangan pangan daerah, kontrak pembelian, atau sistem logistik yang memadai, kebijakan ini rawan menjadi sekadar norma administratif. Bahkan Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 sudah mengatur harga pembelian untuk momoditi pangan (jagung dan padi). Dan di perkuat lagi dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025
(yang menggantikan keputusan sebelumnya, termasuk Nomor 2 Tahun 2025). Terkait dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Padi dan Jagung. Namun kenyataannya di lapangan carut marut masih tetap terjadi terkait dengan harga dan kuantitas daya tampung oleh Bulong sebagai pelaksana lapangan.
Lebih lanjut, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyerap hasil pertanian menjadi gagasan menarik yang dapat memperbaiki rantai distribusi dan posisi tawar petani. Namun demikian, kapasitas BUMD di daerah sering kali masih terbatas, baik dari sisi manajemen, permodalan, maupun jaringan pasar. Tanpa pembenahan kelembagaan yang serius, mandat ini justru berisiko menambah beban tanpa hasil yang signifikan.
Gagasan menjadikan BUMD sebagai ujung tombak pembelian komoditas pertanian pada dasarnya adalah langkah strategis yang tepat. Dalam konteks ketidakstabilan harga dan panjangnya rantai distribusi, kehadiran BUMD seharusnya mampu menjadi offtaker yang melindungi petani dari permainan pasar. Namun, persoalannya bukan pada ide, melainkan pada kapasitas dan integritas kelembagaan yang menjalankannya.
Realitas yang dihadapi BUMD sebut saja GNE NTB saat ini justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Carut-marut dalam proses perekrutan direktur, rekam jejak kepemimpinan yang hingga manajemen yang belum solid menjadi indikator bahwa fondasi kelembagaan masih rapuh. Dalam bisnis komoditas pertanian yang sangat kompetitif dan berisiko tinggi, kelemahan manajerial bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada kerugian keuangan dan hilangnya kepercayaan petani.
Menjadikan BUMD sebagai market maker membutuhkan lebih dari sekadar mandat regulasi. Dibutuhkan tata kelola yang transparan, kepemimpinan profesional, serta sistem bisnis yang adaptif terhadap dinamika pasar. Tanpa itu, peran sebagai pembeli utama hasil pertanian justru berpotensi gagal, bahkan bisa menciptakan distorsi baru di pasar. Apalagi, BUMD harus bersaing dengan pedagang besar dan tengkulak yang selama ini telah memiliki jaringan kuat hingga ke tingkat petani.
Di sisi lain, kepercayaan adalah modal utama dalam rantai agribisnis. Petani tidak hanya membutuhkan pembeli, tetapi pembeli yang pasti, cepat, dan adil. Jika BUMD tidak mampu menjamin pembayaran tepat waktu, harga yang kompetitif, dan proses yang sederhana, maka petani akan tetap memilih jalur lama yang meskipun tidak ideal, tetapi sudah terbukti berjalan.
Karena itu, sebelum mendorong BUMD menjadi ujung tombak pembelian komoditas, langkah paling mendesak adalah pembenahan internal secara menyeluruh. Reformasi tata kelola, seleksi kepemimpinan berbasis profesionalitas, serta penguatan sistem bisnis harus menjadi prioritas. Tanpa pembenahan ini, penugasan besar kepada BUMD hanya akan menjadi beban tambahan yang berisiko memperpanjang daftar kegagalan.
Dengan kata lain, BUMD masih memiliki peluang untuk mengambil peran strategis tersebut, tetapi belum siap dalam kondisi saat ini. Keseriusan pemerintah daerah akan benar-benar diuji: apakah berani melakukan pembenahan mendasar, atau tetap memaksakan peran besar pada lembaga yang belum cukup kuat menopangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dinas-Pertanian-Lombok-Barat-Bantah-Masifnya-Alih-Fungsi-Lahan-Itu-Hanya-di-Sepanjang-Bypass.jpg)