Kamis, 16 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Menguji Raperda Perlindungan Petani NTB di Tengah Carut-Marut Data

Keseriusan daerah terhadap petani pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata.

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERTANIAN - Kondisi lahan pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang dijadikan perumahan. 

Di sisi lain, pembentukan Dewan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah (DP3D) menjadi inovasi kelembagaan yang patut diapresiasi. Kehadiran dewan ini dapat menjadi jembatan antara petani dan pemerintah. Akan tetapi, tanpa kejelasan kewenangan, sumber daya, dan relasi koordinatif dengan dinas teknis, dewan ini berpotensi menjadi lembaga simbolik yang tidak efektif bahkan jika dilihat dari bagaiaman struktur yang diusulkan akan menjadi “Jeruk makan Jeruk”.

Dari sisi yuridis, Raperda ini relatif kuat karena telah mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta penyesuaian dengan kebijakan terbaru. Harmonisasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Meski demikian, beberapa norma masih perlu diperjelas agar memiliki daya paksa yang kuat. Misalnya, frasa “sesuai kemampuan keuangan daerah” dalam kewajiban subsidi asuransi berpotensi melemahkan implementasi di lapangan. Selain itu, pengaturan harga acuan oleh pemerintah daerah juga perlu disinkronkan secara ketat dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan disharmoni pasar. Inovasi pembiayaan melalui fintech dan koperasi digital juga patut diapresiasi, tetapi harus diiringi dengan perlindungan yang memadai agar petani tidak terjebak dalam risiko pembiayaan yang tidak transparan.

Secara substansi, Raperda ini mencerminkan keberpihakan terhadap petani melalui penguatan perlindungan risiko, intervensi pasar, dan pengembangan kelembagaan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, substansi ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan struktural petani. Masalah ketimpangan penguasaan lahan, misalnya, masih belum diatasi secara komprehensif. Upaya perluasan lahan dan pencetakan sawah baru memang penting, tetapi pendekatan ini cenderung fisik dan belum menyentuh reforma agraria yang lebih mendasar. Selain itu, persoalan panjangnya rantai distribusi dan dominasi tengkulak juga belum dijawab secara konkret. Tanpa pembenahan struktur pasar, stabilisasi harga akan sulit terwujud secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pemberdayaan petani yang diatur dalam Raperda ini masih cenderung administratif. Pemberdayaan seharusnya tidak hanya berhenti pada fasilitasi, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas petani dalam mengakses teknologi, memperkuat literasi digital, serta mendorong integrasi dengan pasar yang lebih luas. Bahkan yang sangat mendesak di NTB yaitu regenerasi petani. Dikarenakan menurut data dari Lombok Research Center (LRC), 79 persen petani di NTB sudah berumur diatas 50 tahun. Jika hal ini tidak difikirkan sejak awal, maka 10 tahun yang akan datang, di NTB tidak ada petani lagi. Dalam konteks perubahan iklim, Raperda ini juga belum secara tegas mengarusutamakan strategi adaptasi dan mitigasi berbasis pertanian. Padahal, tantangan iklim merupakan ancaman nyata bagi keberlanjutan produksi pertanian di NTB.

Pada akhirnya, Raperda ini tetap merupakan langkah maju yang layak diapresiasi. Ia menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak akan ditentukan oleh seberapa lengkap norma yang tertulis, melainkan oleh seberapa kuat implementasinya di lapangan. Tanpa desain operasional yang jelas, penguatan kelembagaan yang nyata, dan keberanian untuk melakukan intervensi struktural, Raperda ini berisiko menjadi regulasi yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.

Keseriusan daerah terhadap petani pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan petani. Di titik inilah Raperda ini akan diuji: apakah ia benar-benar menjadi alat keberpihakan, atau hanya sekadar penegasan ulang komitmen yang belum sepenuhnya terwujud.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved