Kamis, 16 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Menguji Raperda Perlindungan Petani NTB di Tengah Carut-Marut Data

Keseriusan daerah terhadap petani pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata.

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERTANIAN - Kondisi lahan pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang dijadikan perumahan. 

Oleh Maharani

Penulis merupakan Peneliti Lombok Research Center (LRC).

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada hari Minggu tanggal 12 April hingga Selasa tanggal 14 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang berbagai pemangku kepentingan, yang terdiri atas perwakilan petani, praktisi, akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta instansi teknis terkait, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dari seluruh kabupaten/kota di NTB. Undangan tersebut bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kegiatan FGD yang dilakukan oleh DPRD NTB itu bertempat di Hotel Aruna Senggigi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat hadir di tengah tekanan yang semakin kompleks terhadap sektor pertanian. Perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga ketimpangan akses pasar menjadi realitas yang dihadapi petani setiap hari. Dalam konteks ini, Raperda bukan sekadar dokumen hukum, tetapi seharusnya menjadi instrumen transformasi yang benar-benar berpihak kepada petani. Pertanyaannya, apakah perubahan ini cukup kuat untuk menjawab persoalan mendasar tersebut?

Secara teknis, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini menunjukkan sejumlah kemajuan dan terobosan yang cukup penting. Penambahan kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pembayaran premi asuransi pertanian merupakan langkah progresif dalam mengurangi risiko gagal panen akibat bencana, perubahan iklim, maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Namun, kekuatan norma ini akan sangat ditentukan oleh desain implementasinya. Tanpa kejelasan mengenai mekanisme pendataan petani, skema subsidi, dan integrasi dengan sistem data pertanian yang akurat, kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran. 

Hal ini dapat kita lihat bersama masih carut marutnya data terkait dengan petani yang harus mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal kita ketahui, pendataan melalui Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sudah dijalankan oleh Dinas Pertanian sudah lebih dari 10 tahun. Namun sampai sekarang masih saja persoalan data ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. 

Baca juga: Atasi Kemiskinan, Pemprov NTB Perkuat Sektor Pertanian Melalui Program Desa Berdaya

Berdasarkan data dari Lombok Researc Center (LRC), tahun 2025, dari total sekitar 3,1 juta penduduk bekerja di NTB, sekitar 36 persen atau setara dengan ±1,1 hingga 1,2 juta orang bekerja di sektor pertanian dengan jumlah petani muda yang umumnya berusia di bawah 40 tahun diperkirakan hanya berkisar 20–25 persen dari total petani, atau sekitar 200 hingga 300 ribu orang. Dan menariknya adalah sektor pertanian dalam arti luas menyumbang sekitar 25 hingga 30 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, menjadikannya sebagai sektor terbesar dibandingkan sektor lainnya.

Hal yang sama juga terjadi pada pengaturan stabilisasi harga. Mandat pemerintah daerah untuk menjaga harga dan menetapkan harga acuan memang penting, tetapi tanpa instrumen operasional seperti cadangan pangan daerah, kontrak pembelian, atau sistem logistik yang memadai, kebijakan ini rawan menjadi sekadar norma administratif. Bahkan Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 sudah mengatur harga pembelian untuk momoditi pangan (jagung dan padi). Dan di perkuat lagi dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025
(yang menggantikan keputusan sebelumnya, termasuk Nomor 2 Tahun 2025). Terkait dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Padi dan Jagung. Namun kenyataannya di lapangan carut marut masih tetap terjadi terkait dengan harga dan kuantitas daya tampung oleh Bulong sebagai pelaksana lapangan.

Lebih lanjut, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyerap hasil pertanian menjadi gagasan menarik yang dapat memperbaiki rantai distribusi dan posisi tawar petani. Namun demikian, kapasitas BUMD di daerah sering kali masih terbatas, baik dari sisi manajemen, permodalan, maupun jaringan pasar. Tanpa pembenahan kelembagaan yang serius, mandat ini justru berisiko menambah beban tanpa hasil yang signifikan. 

Gagasan menjadikan BUMD sebagai ujung tombak pembelian komoditas pertanian pada dasarnya adalah langkah strategis yang tepat. Dalam konteks ketidakstabilan harga dan panjangnya rantai distribusi, kehadiran BUMD seharusnya mampu menjadi offtaker yang melindungi petani dari permainan pasar. Namun, persoalannya bukan pada ide, melainkan pada kapasitas dan integritas kelembagaan yang menjalankannya.

Realitas yang dihadapi BUMD sebut saja GNE NTB saat ini justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Carut-marut dalam proses perekrutan direktur, rekam jejak kepemimpinan yang hingga manajemen yang belum solid menjadi indikator bahwa fondasi kelembagaan masih rapuh. Dalam bisnis komoditas pertanian yang sangat kompetitif dan berisiko tinggi, kelemahan manajerial bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada kerugian keuangan dan hilangnya kepercayaan petani.

Menjadikan BUMD sebagai market maker membutuhkan lebih dari sekadar mandat regulasi. Dibutuhkan tata kelola yang transparan, kepemimpinan profesional, serta sistem bisnis yang adaptif terhadap dinamika pasar. Tanpa itu, peran sebagai pembeli utama hasil pertanian justru berpotensi gagal, bahkan bisa menciptakan distorsi baru di pasar. Apalagi, BUMD harus bersaing dengan pedagang besar dan tengkulak yang selama ini telah memiliki jaringan kuat hingga ke tingkat petani.

Di sisi lain, kepercayaan adalah modal utama dalam rantai agribisnis. Petani tidak hanya membutuhkan pembeli, tetapi pembeli yang pasti, cepat, dan adil. Jika BUMD tidak mampu menjamin pembayaran tepat waktu, harga yang kompetitif, dan proses yang sederhana, maka petani akan tetap memilih jalur lama yang meskipun tidak ideal, tetapi sudah terbukti berjalan.

Karena itu, sebelum mendorong BUMD menjadi ujung tombak pembelian komoditas, langkah paling mendesak adalah pembenahan internal secara menyeluruh. Reformasi tata kelola, seleksi kepemimpinan berbasis profesionalitas, serta penguatan sistem bisnis harus menjadi prioritas. Tanpa pembenahan ini, penugasan besar kepada BUMD hanya akan menjadi beban tambahan yang berisiko memperpanjang daftar kegagalan.

Dengan kata lain, BUMD masih memiliki peluang untuk mengambil peran strategis tersebut, tetapi belum siap dalam kondisi saat ini. Keseriusan pemerintah daerah akan benar-benar diuji: apakah berani melakukan pembenahan mendasar, atau tetap memaksakan peran besar pada lembaga yang belum cukup kuat menopangnya.

Di sisi lain, pembentukan Dewan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah (DP3D) menjadi inovasi kelembagaan yang patut diapresiasi. Kehadiran dewan ini dapat menjadi jembatan antara petani dan pemerintah. Akan tetapi, tanpa kejelasan kewenangan, sumber daya, dan relasi koordinatif dengan dinas teknis, dewan ini berpotensi menjadi lembaga simbolik yang tidak efektif bahkan jika dilihat dari bagaiaman struktur yang diusulkan akan menjadi “Jeruk makan Jeruk”.

Dari sisi yuridis, Raperda ini relatif kuat karena telah mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta penyesuaian dengan kebijakan terbaru. Harmonisasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Meski demikian, beberapa norma masih perlu diperjelas agar memiliki daya paksa yang kuat. Misalnya, frasa “sesuai kemampuan keuangan daerah” dalam kewajiban subsidi asuransi berpotensi melemahkan implementasi di lapangan. Selain itu, pengaturan harga acuan oleh pemerintah daerah juga perlu disinkronkan secara ketat dengan kebijakan nasional agar tidak menimbulkan disharmoni pasar. Inovasi pembiayaan melalui fintech dan koperasi digital juga patut diapresiasi, tetapi harus diiringi dengan perlindungan yang memadai agar petani tidak terjebak dalam risiko pembiayaan yang tidak transparan.

Secara substansi, Raperda ini mencerminkan keberpihakan terhadap petani melalui penguatan perlindungan risiko, intervensi pasar, dan pengembangan kelembagaan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, substansi ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan struktural petani. Masalah ketimpangan penguasaan lahan, misalnya, masih belum diatasi secara komprehensif. Upaya perluasan lahan dan pencetakan sawah baru memang penting, tetapi pendekatan ini cenderung fisik dan belum menyentuh reforma agraria yang lebih mendasar. Selain itu, persoalan panjangnya rantai distribusi dan dominasi tengkulak juga belum dijawab secara konkret. Tanpa pembenahan struktur pasar, stabilisasi harga akan sulit terwujud secara berkelanjutan.

Di sisi lain, pemberdayaan petani yang diatur dalam Raperda ini masih cenderung administratif. Pemberdayaan seharusnya tidak hanya berhenti pada fasilitasi, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas petani dalam mengakses teknologi, memperkuat literasi digital, serta mendorong integrasi dengan pasar yang lebih luas. Bahkan yang sangat mendesak di NTB yaitu regenerasi petani. Dikarenakan menurut data dari Lombok Research Center (LRC), 79 persen petani di NTB sudah berumur diatas 50 tahun. Jika hal ini tidak difikirkan sejak awal, maka 10 tahun yang akan datang, di NTB tidak ada petani lagi. Dalam konteks perubahan iklim, Raperda ini juga belum secara tegas mengarusutamakan strategi adaptasi dan mitigasi berbasis pertanian. Padahal, tantangan iklim merupakan ancaman nyata bagi keberlanjutan produksi pertanian di NTB.

Pada akhirnya, Raperda ini tetap merupakan langkah maju yang layak diapresiasi. Ia menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak akan ditentukan oleh seberapa lengkap norma yang tertulis, melainkan oleh seberapa kuat implementasinya di lapangan. Tanpa desain operasional yang jelas, penguatan kelembagaan yang nyata, dan keberanian untuk melakukan intervensi struktural, Raperda ini berisiko menjadi regulasi yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik.

Keseriusan daerah terhadap petani pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan petani. Di titik inilah Raperda ini akan diuji: apakah ia benar-benar menjadi alat keberpihakan, atau hanya sekadar penegasan ulang komitmen yang belum sepenuhnya terwujud.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved