Haji 2026
Cegah Jemaah Berangkat Tanpa Visa Haji, Pengawasan di Bandara Diperketat
Keberangkatan tanpa visa haji resmi membawa risiko serius bagi jemaah, termasuk kemungkinan terlantar di Arab Saudi
Ringkasan Berita:
- Keberangkatan tanpa visa haji resmi membawa risiko serius bagi jemaah, termasuk kemungkinan terlantar di Arab Saudi.
- Kebijakan Arab Saudi saat ini tidak mengizinkan selain pemegang visa haji untuk masuk pada musim haji.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memperketat pengawasan di seluruh bandara guna mencegah warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi pada musim haji 1447 H/2026 M.
Langkah ini merupakan respons atas temuan pada tahun sebelumnya, ketika masih terdapat jemaah yang nekat berangkat melalui jalur tidak resmi dan berpotensi terlantar di Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan unsur kepolisian dan imigrasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan keberangkatan non-prosedural tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan tanpa visa haji resmi membawa risiko serius bagi jemaah, termasuk kemungkinan terlantar di Arab Saudi mengingat kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang secara tegas melarang masuknya jemaah yang tidak memegang visa haji selama musim haji berlangsung.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Menginap di 277 Hotel di Makkah dan Madinah
"Ini penting untuk melindungi jemaah dari berbagai risiko, termasuk potensi terlantar di Arab Saudi,” tegasnya Rabu (15/4/2026).
Pendekatan yang ditempuh tidak semata bersifat penindakan. Kemenhaj menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami ketentuan dan risiko perjalanan haji non-prosedural, sekaligus mendorong tersedianya jalur resmi yang lebih mudah diakses oleh calon jemaah.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan kesiapan jajarannya untuk mendukung kelancaran pengawasan keberangkatan jemaah di seluruh titik embarkasi.
Ia menegaskan bahwa upaya edukasi kepada masyarakat terkait aturan keberangkatan haji terus digencarkan secara paralel dengan penguatan pengawasan di lapangan.
“Kita mengharapkan jangan sampai warga negara kita terlantar di sana, karena kebijakan Arab Saudi saat ini memang tidak mengizinkan selain pemegang visa haji untuk masuk pada musim haji,” tegasnya.
Agus mengumumkan perluasan layanan fasilitas Makkah Route sebagai bagian dari penguatan sistem keberangkatan haji.
Jika sebelumnya layanan tersebut hanya tersedia di tiga bandara Soekarno-Hatta, Solo, dan Jawa Timur kini diperluas dengan penambahan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Perluasan ini diharapkan memperlancar proses keberangkatan sekaligus memperkuat titik-titik pengawasan dokumen perjalanan jemaah secara lebih merata.
Di sisi layanan dokumen, Kemenhaj mengapresiasi dukungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam percepatan penerbitan paspor jemaah.
Koordinasi intensif kedua instansi bahkan sempat menghasilkan kesepakatan untuk membuka layanan pada hari Sabtu dengan jam operasional yang diperpanjang demi memenuhi tenggat waktu keberangkatan.
Melalui kombinasi pengawasan ketat di bandara, pembentukan Satgas Haji lintas instansi, perluasan Makkah Route, serta penguatan edukasi kepada masyarakat, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui jalur yang sah, terlindungi, dan tiba di Tanah Suci dengan aman.
(*)
| Beda Penanda Hotel di Makkah dan Madinah, Jemaah Haji Rentan Tersesat |
|
|---|
| Pasar Oleh-oleh Haji di Makkah: Pedagang Fasih Bahasa Indonesia, Bisa Bayar Pakai Rupiah |
|
|---|
| Cara Jemaah Haji Bawa Air Zamzam dengan Botol Ditutup Lakban Tidak Mempan |
|
|---|
| Dua Catatan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Haji Indonesia: Keterbukaan Media, Kesehatan Jemaah |
|
|---|
| Suasana Haru Penjemputan 'Tamu Allah' Asal Lombok Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/jch_berangkat_028510105-haji-bandara.jpg)