Senin, 8 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Tiga Santri Dibakar

Polisi Panggil Pimpinan Ponpes Terkait Kasus Pembakaran Santri

Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk pimpinan Ponpes untuk mendalami kronologi kejadian.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
DIPERIKSA POLISI - Pimpinan Ponpes Rusydah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah Ahmad Muzakki Rahmatullah saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lombok Tengah, Selasa (8/6/2026). Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk pimpinan Ponpes untuk mendalami kronologi kejadian. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk pimpinan Ponpes untuk mendalami kronologi kejadian.
  • Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika yang terbakar di lokasi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren Rusydah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Senin (8/6/2026).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga melibatkan aksi perundungan hingga berujung pada insiden pembakaran pada November 2025.

"Kami mengagendakan untuk meminta keterangan dari pengurus pondok pesantren terkait dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Batukliang," ucap Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi.

Baca juga: Ponpes Diduga Tutupi Kasus Demi Nama Baik, Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk pimpinan Ponpes untuk mendalami kronologi kejadian.

Saksi-saksi tersebut meliputi ayah korban, korban sendiri, dua orang rekan korban, dan hari ini pemeriksaan difokuskan pada pimpinan Ponpes.

Fokus utama penyelidikan, kata Brata, adalah mengumpulkan keterangan yang jelas dari para saksi guna mendapatkan petunjuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah juga telah turun langsung untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika yang terbakar di lokasi.

Barang bukti tersebut ditemukan masih berada di tempat kejadian dan belum dibersihkan pihak pondok pesantren saat petugas tiba.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait kekerasan yang dialami santri, dengan secara resmi satu dari 3 korban yakni SAH (13) secara Resmi telah memasukkan laporan ke PPA Polres Lombok Tengah.

Klarifikasi Pihak Ponpes

PENYELIDIKAN KASUS - SAH (13), salah satu korban yang selamat kasus pembakaran santri dirawat pihak keluarga di rumahnya.
PENYELIDIKAN KASUS - SAH (13), salah satu korban yang selamat kasus pembakaran santri dirawat pihak keluarga di rumahnya. (TRIBUNLOMBOK.COM)

Ketua Ponpes H. Ahmad Muzakki Rahmatullah menegaskan bahwa pondok tidak pernah melepas tanggung jawab dan secara konsisten memberikan perhatian kepada korban.

"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit kami sering datang untuk menjenguknya. Jarak 3 hari kami datang menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan. Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," ucap Muzakki saat ditemui secara terpisah, Kamis (4/6/2026). 

Terkait isu denda Rp7 juta yang disebut-sebut akan dikenakan kepada keluarga korban jika menceritakan kejadian yang sebenarnya, Muzakki membantah.

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah bilang ini, bilang itu. Dari mana datangnya kata Rp7 juta, Rp100 pun gak pernah kami bilang apa-apa. Untuk mengatakan jangan kamu cerita saja gak pernah," tegasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved