Berita NTB
Pemprov NTB Bebaskan Kades Rancang Anggaran Desa Berdaya
Pemprov NTB jalankan Program Desa Berdaya untuk 256 desa dengan anggaran Rp128 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB jalankan Program Desa Berdaya untuk 256 desa dengan anggaran Rp128 miliar.
- Kepala desa diberi keleluasaan menyusun program sesuai kebutuhan, fokus pada pangan, pariwisata, dan lingkungan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) segera mengeksekusi Program Desa Berdaya, program ini menyasar 256 desa dengan rincian 216 desa miskin absolut dan 40 desa miskin ektrem.
Program ini merupakan salah satu janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri. Fokus utama program ini adalah pengentasan kemiskinan pada tingkat desa.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, penyaluran ini akan diberikan secara bertahap sehingga harapannya di akhir kepemimpinan Iqbal-Dinda program ini bisa menyentuh 1.166 desa di NTB.
“Karena memang target kita adalah sampai 2029 itu 1.166 desa ini dapat semua. Hanya saja kita bagi dulu per tahunnya karena sesuai kemampuan fiskal. Jadi untuk tahun ini kita targetkan 256 desa,” kata Nelly.
Nelly mengatakan setiap desa akan mendapatkan bantuan anggaran dari Pemprov NTB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun ini, Pemprov menggelontorkan Rp128 miliar.
Untuk desa dengan kategori miskin absolut atau yang masuk program desa berdaya tematik, masing-masing desa mendapatkan bantuan anggaran Rp300 juta.
Baca juga: Dukung Program Desa Berdaya, Kapasitas Linmas NTB Ditingkatkan
Sementara desa kategori miskin ekstrem atau masuk program desa berdaya transformatif, mendapatkan bantuan Rp500 juta per desa.
“Yang Rp500 juta itu adalah desa yang miskin ekstrem yang kita sudah klasterkan 40 desa dulu tahun ini. Tetapi yang dana langsung ke desa itu Rp300 juta. Sedangkan, Rp200 juta adalah bentuk rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB menetapkan tiga sektor utama sebagai fokus pemanfaatan bantuan tersebut. Yaitu, ketahanan pangan, pariwisata, dan pengelolaan persampahan lingkungan.
Mantan Kadis Perdagangan NTB ini mengatakan, Pemprov NTB memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa, dalam merancang penggunaan anggaran sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Para kepala desa (kades) dipersilakan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi kepala desa bisa men-design RAB proposalnya itu untuk tiga hal itu. Mau Rp300 juta untuk lingkungan saja silahkan. Mau Rp300 juta untuk tiga tema, dengan masing-masing Rp100 juta, silahkan. Itu musyawarah desa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian desa. Peran pemerintah hanya sebatas memberikan dukungan anggaran, sementara perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/EKSEKUSI-PROGRAM-DESA-BERDAYA-NTB.jpg)