Rabu, 3 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kematian Brigadir Nurhadi

Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara

I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek Gili Trawangan.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
VONIS - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram menuju mobil tahanan usai di vonis 14 tahun penjara, Senin (9/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • I Made Yogi Purusa Utama divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi di kolam Villa Tekek Gili Trawangan.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan restitusi Rp385 juta kepada keluarga korban, jika tidak dibayar, harta terdakwa disita atau diganti pidana 2 tahun tambahan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis terhadap terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama pidana penjara selama 14 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya dalam vonisnya, yang dibacakan, Senin (9/3/2026).

Sandi menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Yogi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di kolam Villa Tekek Gili Trawangan.

Vonis ini sesuai dengan ketentuan pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Sandi.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menjatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran restitusi terhadap keluarga korban sebesar Rp385 juta.

"Dengan ketentuan jika dalam 30 hari tidak dibayar oleh terdakwa, maka kekayaan terdakwa dan disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk membayar restitusi tersebut," kata Sandi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Made Yogi Dipenjara 14 Tahun dan Restitusi Rp385 juta

Jika harta terdakwa yang dilelang tidak mampu mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Sandi dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta mencederai institusi Polri.

Sementara untuk terdakwa I Gede Aris Candra Widianto, divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nurhadi. Serta melakukan perintangan pengungkapan kejahatan dan penghilangan barang bukti.

Sesuai dengan ketentuan pasal 468 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 221 ayat (1) KUHP.

Aris juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi terhadap keluarga Nurhadi sebesar Rp385 juta, dengan ketentuan yang sama dengan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta, agar majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara untuk Yogi dan 8 tahun untuk Aris. Serta membayar restitusi Rp385 juta oleh masing-masing terdakwa. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved