Koperasi Tambang NTB
Soal Koperasi Tambang, Gubernur NTB Lalu Iqbal: Dampak Lingkungan Sudah Terlalu Besar
Progres pendirian koperasi tambang di NTB sudah sampai tahap melengkapi instrumen hukum.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 16 pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan izin untuk pembentukan koperasi.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pendirian koperasi tambang ini untuk mengoptimalkan potensi pertambangan yang ada di NTB.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan progres pendirian koperasi tambang ini, sudah sampai tahap melengkapi instrumen hukumnya.
"Jadi kita lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, bisa dirasakan oleh negara," kata Iqbal.
Pendirian koperasi tambang ini sudah mendapatkan izin dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sementara provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal.
"Dampak sosial (tambang ilegal) sudah terlalu besar, dampak lingkungan sudah terlalu besar jadi harus ada alternatif," kata Iqbal.
Baca juga: Koperasi Tambang di NTB Dinilai Bisa Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi Rakyat
Iqbal mengatakan banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan koperasi ini, diantaranya bagaimana mengelola pendapatan, perencanaan reklamasi dan beberapa aspek lainnya.
Termasuk memperhatikan pengurangan dampak merkuri pada aktivitas pertambangan ini. "Jadi apapun keputusannya, tidak boleh yang sama dengan yang mau digantikan," ucapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.