Berita NTB
Tambang Sekotong Diusulkan Jadi WPR, KPK: Jangan Sampai Ada Gratifikasi
KPK menyoroti soal keberadaan WNA China yang diduga menambang secara ilegal di Sekotong, pihaknya meminta agar pihak terkait terus menelusurinya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lokasi penambangan emas di Sekotong, diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, lokasi penambangan tersebut juga sudah disurvei oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
"Kalau sudah ditetapkan oleh menteri, barulah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan Perpres 53 tahun 2022," kata Dian saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis (3/10/2024).
Dian mengatakan dari 60 blok yang ada di Sekotong, sebanyak 11 blok yang diusulkan menjadi WPR. Sementara terkait kondisi di lapangan, dimana ada masyarakat yang sudah menambang KPK masih menelusuri motifnya.
"Kita lihat masyarakat menjadi korban (penambang ilegal) atau mereka fokus mencari makan, kita harus fokus kepada the mine behind the gain, siapa orang besar dibalik ini," kata Dian.
Syarat dibentuknya WPR harus berada di luar kawasan hutan, Dian memastikan bahwa 11 blok yang diusulkan tersebut berada di luar kawasan hutan.
Baca juga: KPK Turun Tangan Tertibkan Tambang Ilegal di NTB
Pembentukan WPR ini juga untuk menertibkan tambang ilegal yang ada di sana, dimana sempat terjadi kericuhan antara masyarakat setempat dengan para penambang yang merupakan warga negara asing dan menambang secara ilegal.
"Kalau ada yang ilegal apalagi di kawasan hutan tertibkan, jangan sampai ada sesuatu dibaliknya, apalagi dampak merkuri dan lain sebagainya," kata Dian.
KPK juga menyoroti soal keberadaan WNA China yang diduga menambang secara ilegal, mereka meminta agar pihak terkait terus menelusurinya agar potensi pendapatan daerah tidak mengalami kebocoran.
"Jangan sampai ada bocor di sana, dibalik lemahnya penegakan hukum pertambangan, kehutanan, TKA, ada gratifikasi," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.