Pemilu 2024

Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal: Kenaikan 100 Persen, Nilainya Capai Triliunan

Uang dari tambang ilegal diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024

Istimewa
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Uang dari tambang ilegal diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan soal Pemilu 2024.

Saat ini, PPATK telah melacak dana kampanye Pemilu 2024.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal atau illegal mining.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujar Ivan, Kamis (14/12/2023).

Ivan mengatakan uang dari tambang ilegal itu diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga: PPATK Ungkap Dana Kampanye Caleg Lebih Banyak Keluar saat Masa Tenang

Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Ivan.

Temuan ini bermula ketika PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Ivan mengatakan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

Ivan memastikan, PPATK telah menyerahkan temuan data transaksi janggal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Polres Lombok Tengah Libatkan PPATK Usut Tuntas Kasus FEC, Saksi Segera Dipanggil

Berdasarkan pelacakan PPATK, ditemukan transaksi janggal mencapai triliunan rupiah.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU dan Bawaslu terkait laporan tersebut.

PPATK juga melacak dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Ivan menyebut, PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved