Pemilu 2024

Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol

Kemendagri berencana menyusun Omnibus Law terkait sistem demokrasi dan kepemiluan sesuai saran dari DPR

Tangkap Layar
Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan mengemuka revisi undang-undang tentang Pemilu hingga pemerintahan desa. 

Hasil revisi ini kemudian dimasukkan dalam satu Omnibus Law

Adapun delapan undang-undang yang dimaksud untuk direvisi dengan Omnibus Law yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kemendagri RI berencana menyusun Omnibus Law terkait sistem demokrasi dan kepemiluan.

"Ya ini boleh saja salah satu opsi," kata Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Tito menyebut, akan mendiskusikan rencana itu dengan DPR RI, pemerintah, dan pihak lain.

"Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," kata dia.

Tito menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.

Dia percaya kalau Bima Arya memiliki kemampuan untuk mengurusi penyusunan Omnibus Law ini.

"Nah ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," tandas dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik dalam satu UU Omnibus Law.

"Jadi karena itu saling terkait semua," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024). 

Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.

"Di situ outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," katanya.

Di sisi lain, Doli menegaskan, soal pentingnya untuk memecah UU MD3. 

Nantinya, MPR, DPR dan DPD punya UU tersendiri.

"Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Center itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri," tandas Politisi Partai Golkar itu.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved