Pemilu 2024

KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2

Penghitungan ulang dilakukan di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong dan Lembar Kabupaten Lombok Barat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi. Sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK), Saksi Partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024. Penghitungan ulang dilakukan di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong dan Lembar Kabupaten Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilu DPRD Lombok Barat di Dapil 2.

Dalam putusan NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat atas nama Abubakar Abdullah, untuk melakukan PUSS perolehan suara di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penghitungan ulang dilakukan di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sekotong dan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

Ditemukan adanya migrasi suara yang terjadi di internal Caleg PKS yang melibatkan Hadran Farizal, Lalu Amrun, dan Badrun Tammam.

Baca juga: Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara

Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman menjelaskan, hitung ulang hanya untuk surat suara PKS saja.

Namun partai lain juga diperkenankan untuk menyaksikan pelaksanaannya.

"Iya yang dihitung PKS saja, boleh partai lain menyaksikan tapi yang utama PKS. Partai lain kita undang juga untuk menyaksikan," kata Agus, Rabu (19/6/2024).

Saat hitung ulang, apabila ditemukan perbedaan hasil maka KPU Kabupaten Lombok Barat akan langsung melakukan perbaikan di formulir C hasil.

Setelah melakukan perbaikan, selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Dalam perkara PHPU itu, terbukti Caleg nomor urut 2 atas nama Hadran Farizal mendapatkan tambahan hingga 942 dari sebelumnya 3.024 suara menjadi 3.966 suara.

Baca juga: Alasan KPU NTB Belum Jalankan Putusan MK untuk Melakukan PUSS di 83 TPS Lombok Barat

Tambahan suara diperoleh dari Caleg nomor 7 atas nama Lalu Amrun sebanyak 92 suara dan Caleg nomor 8 atas nama H Badrun Tammam sebanyak 850 suara.

Abubakar berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut memperoleh 3.606 suara.

Hadran Farizal setelah mendapatkan tambahan suara berhasil mengungguli Abubakar dalam perebutan kursi dari Dapil 2 Lombok Barat.

Abu Bakar memberikan 103 dokumen formulir hasil perhitungan suara baik dalam bentuk C-Hasil dan D-Hasil. Serta menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat argumentasinya itu.

Dari 11 sengketa yang bergulir di MK dari Provinsi NTB, hanya sengketa yang di ajukan Abu Bakar ya g dikabulkan oleh MK.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved