Pemilu 2024
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS
Bawaslu Lombok Barat menemukan perbedaan hasil dalam Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilu 2024.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat menemukan perbedaan hasil dalam Rapat Pleno Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilu 2024.
PUSS dilakukan untuk menghitung ulang suara dari caleg PKS yang didapati perbedaan hasil Sirekap dan hasil manual yang dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat.
Perpedaan jumlah suara dialami oleh Abu Bakar dan M. Hadran.
Hasil perolehan suara yang awal Abu Bakar mendapatkan suara sejumlah 3.606 sedangkan M. Hadran 3.966.
Baca juga: KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh
Sementara itu setelah PUSS selesai suara Abu Bakar memperoleh 3614 suara sedangkan Hadran 2269 suara.
"Saat Penghitungan di kecamatan itu awalnya tidak ada perbedaan, namun ditingkat kabupaten ada perbedaan hasil manual dan Sirekap," kata ketua Bawaslu Rizal Umami saat ditemui TribunLombok.com pada Jumat (21/6/2024).
Setelah dihitung, ia menemukan perbedaan Sirekap dengan manual yang ditemukan Bawaslu, ia menemukan jumlah dari sirekap sebanyak 4.882.
"Sedangkan yang kami temukan di manual 5 ribu sekian," singkat Rizal.
Menurutnya permasalahan ini hanya dalam hal hitung-hitungan antar manual dan Sirekap saja, tidak ada hubungan dengan perolehan suara calon maupun partai yang lain.
"Tidak ada pengaruh perolehan suara calon atau suara partai, karena 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai dan itu tidak ada pengaruhnya dengan selisih Sirekap dengan manual," tegasnya.
Rizal khawatir hasil perbedaan Sirekap dan manual ini dijadikan permasalahan oleh warga dan menjadi kejanggalan.
"Saya khawatir KPU dan Bawaslu yang akan disalahkan, padahal ini hanya kesalahan sistem saja, toh juga saksi PKS sudah sepakat dengan pleno ini, namun agar parti politik juga jeli lihat hal-hal seperti ini," terangnya.
Bawaslu sarankan agar semua bisa selesai biar tidak ada masalah baru, antara hitungan manual dan hitungan Sirekap itu harusnya dipilih salah satu untuk digunakan.
Baca juga: Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang
"Biar tidak ada kejanggalan, saran saya pilih saja salah satu itu," ucapnya.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024: 83 Perkara Dikabulkan, 57 Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.