Pemilu 2024
Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024: 83 Perkara Dikabulkan, 57 Ditolak
Total seluruh permohonan gugatan PHPU Pemilu 2024 ke MK sebanyak 297 perkara
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Sidang terakhir digelar pada Senin (10/6/2024) dari total seluruh permohonan gugatan yang mencapai 297 perkara.
Data dihimpun dari laman resmi MK, Hasilnya MK mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian, 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak dapat diterima.
MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.
jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019.
Baca juga: Tahapan PSU Pemilu 2024 Hasil Putusan MK: KPU Rekrut Petugas, Bimtek, Hingga Pengadaan Logistik
Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara.
Pada 2019, MK memutus permohonan Pemohon tidak dapat diterima sebanyak 122 perkara dan 82 perkara ditolak.
Sementara, MK menjatuhkan ketetapan terhadap 10 perkara yang ditarik kembali oleh Pemohon, dan 34 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah.
Salah satu perkara yang menarik perhatian publik yakni yang dimohonkan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno mengucapkkan putusan bahwa MK memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.
Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang 83 TPS di Sekotong dan Lembar untuk Pemilu 2024
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar
Lain halnya dengan perkara keterpilihan perempuan sebesar 30 persen calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang karena partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.
Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.
Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.