Pemilu 2024

Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara

Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.

ISTIMEWA
Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tippilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Senin (18/3/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tippilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berkas laporan diantarkan langsung Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) ini Senin (18/3/2024).

Abubakar melaporkan penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS.

Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.

Abubakar emosi dengan alasan menjadi korban dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS.

Baca juga: Petahana Anggota DPR RI dari PKS Johan Rosihan Yakin Kembali Melenggang ke Senayan

Dia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

"Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta Pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi," kata Abubakar, Senin (18/3/2024).

Tappi dia menilai mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya.

Abubakar menyebut, ada indikasi keterlibatan Panwaslu di tingkat desa dan kecamatan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.

"Tapi kenyataannya setelah berjalan tidak ada itikad baik dari penyelenggara dan partai untuk meluruskan persoalan. Yang terjadi di tempat saya itukan adanya migrasi suara di internal partai," sebutnya.

Baca juga: Bantuan Semen Ditarik Caleg PKS, Masjid di Selebung Lombok Tengah Kini Dibanjiri Sumbangan

Abubakar meminta keadilan. Baik kepada penyelenggara pemilu dan partai politik.

"Saya meminta keadilan untuk meletakkan suuara sesuai haknya. Ini kan suara yang ada sekarang tidak sesuai dengan model C hasil, itu saja," tegasnya.

Abubakar mengaku punya bukti kuat lain yakni surat pernyataan hibah suara antarcaleg internal PKS.

Dalam surat pernyataan hibah tersebut, Caleg PKS inisial BT (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni inisial HF (pihak kedua).

Pihak pertama dalam surat pernyataan hibah tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut dengan akal sehat dan kesadaran penuh tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved