Pemilu 2024
Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara
Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.
Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.
"Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses Pemilu," kata Abubakar.
Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.
"Selain tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara.
"Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara," ujar Abubakar.
Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong.
Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong, Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil.
Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS, Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi.
Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha sedang dalam upaya konfirmasi.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.