Pemilu 2024

Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara

Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.

ISTIMEWA
Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tippilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Senin (18/3/2024). 

Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.

"Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses Pemilu," kata Abubakar.

Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.

"Selain tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara.

"Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara," ujar Abubakar.

Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong.

Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong, Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil.

Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS, Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi.

Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha sedang dalam upaya konfirmasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved