Pemilu 2024
Caleg PKS di Lombok Barat Abubakar Lapor Dugaan Tippilu, Bawa Bukti Surat Hibah Suara
Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tippilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berkas laporan diantarkan langsung Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) ini Senin (18/3/2024).
Abubakar melaporkan penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS.
Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar.
Abubakar emosi dengan alasan menjadi korban dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS.
Baca juga: Petahana Anggota DPR RI dari PKS Johan Rosihan Yakin Kembali Melenggang ke Senayan
Dia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta Pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi," kata Abubakar, Senin (18/3/2024).
Tappi dia menilai mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya.
Abubakar menyebut, ada indikasi keterlibatan Panwaslu di tingkat desa dan kecamatan melakukan pembiaran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut.
"Tapi kenyataannya setelah berjalan tidak ada itikad baik dari penyelenggara dan partai untuk meluruskan persoalan. Yang terjadi di tempat saya itukan adanya migrasi suara di internal partai," sebutnya.
Baca juga: Bantuan Semen Ditarik Caleg PKS, Masjid di Selebung Lombok Tengah Kini Dibanjiri Sumbangan
Abubakar meminta keadilan. Baik kepada penyelenggara pemilu dan partai politik.
"Saya meminta keadilan untuk meletakkan suuara sesuai haknya. Ini kan suara yang ada sekarang tidak sesuai dengan model C hasil, itu saja," tegasnya.
Abubakar mengaku punya bukti kuat lain yakni surat pernyataan hibah suara antarcaleg internal PKS.
Dalam surat pernyataan hibah tersebut, Caleg PKS inisial BT (pihak pertama) menyatakan menyerahkan separuh suaranya kepada caleg PKS yang lain yakni inisial HF (pihak kedua).
Pihak pertama dalam surat pernyataan hibah tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut dengan akal sehat dan kesadaran penuh tanpa paksaan maupun ancaman dari pihak manapun.
Surat pernyataan hibah tersebut ditandatangani lengkap dengan materai yang ditandatangani 17 Februari 2024.
"Ini kan mencoreng marwah PKS jika ada perilaku dan peristiwa yang demikian terjadi dalam proses Pemilu," kata Abubakar.
Secara kepartaian, Abubakar telah bersurat kepad Dewan Syariah PKS yang nantinya akan disampaikan kepada mahkamah partai.
"Selain tindakan ini melawan hukum, di AD/ART partai kami itu sudah jelas bahwa tujuan partai pada poin D adalah salah satunya turut membangun etika, dan budaya politik yang beradab dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara.
"Ini juga melanggar kode etik di PKS, ini masuk indikasi pelanggaran berat. Kami di PKS kan tidak mengenal istilah hibah suara," ujar Abubakar.
Dalam laporannya, Abubakar melampirkan sejumlah bukti di antaranya Formulir c hasil salinan pada 78 TPS di Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong.
Formulir D hasil Kecamatan Lembar dan Kecamatan Sekotong, Surat permohonan pelaksanaan pleno ulang c hasil.
Surat pernyataan hibah suara antar caleg di internal PKS, Formulir model D kejadian khusus atau keberatan saksi.
Ketua DPD PKS yang juga Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Nurul Adha sedang dalam upaya konfirmasi.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.