Berita NTB
Alasan KPU NTB Belum Jalankan Putusan MK untuk Melakukan PUSS di 83 TPS Lombok Barat
KPU NTB belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS)83 TPS di Kabupaten Lombok Barat
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat.
Anggota KPU Provinsi NTB Agus Hilman menjelaskan, alasan KPU belum melaksanakan PUSS tersebut karena masih menunggu surat KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan putusan MK yang dimaksud.
"Karena pada prinsipnya yang digugat tersebut Surat Keputusan KPU RI nomor 360 yang memang ditetapkan KPU RI, sehingga kita masih menunggu, yang pasti tidak akan keluar dari 14 hari setelah ditetapkan," kata Agus.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan satu permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dari 11 permohonan PHPU yang diajukan oleh peserta Pemilu 2024.
Dari 11 permohonan tersebut delapan permohonan dibatalkan oleh MK, sementara tiga permohonan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim, dua permohonan ditolak dan satu permohonan dikabulkan.
Satu permohonan yang dikabulkan adalah gugatan Surat Keputusan KPU RI terhadap hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat, yang diajukan oleh Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Abu Bakar.
Abu Bakar melakukan gugatan permohonan PHPU lantaran ada pergeseran suara di internal PKS, Caleg nomor urut 2 HM Hadran Farizal mendapatkan penambahan suara dari caleg PKS nomor urut 7 Lalu Amrun dan caleg nomor 8 Badrun Tammam.
Baca juga: KPU NTB Buka Pendaftaran 585 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Pastikan Bisa Bekerja Profesional
Hal tersebut diperkuat karena adanya perbedaan jumlah suara antara formulir C hasil dan D hasil yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembar dan Sekotong.
Pelaksanaan untuk PUSS tersebut akan dilakukan di 83 TPS di Kabupaten Lombok Barat untuk Pemilu DPRD Kabupaten saja.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.