Pemilu 2024
Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal: Kenaikan 100 Persen, Nilainya Capai Triliunan
Uang dari tambang ilegal diduga digunakan untuk mendanai kampanye calon-calon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024
PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut.
Ivan menegaskan, PPATK turut menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain.
Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang tindak pidana yang dimaksud.
Ia hanya memastikan, data terkait indikasi dana kampanye berasal dari kejahatan lingkungan dan tambang ilegal telah diserahkan kepada penegak hukum.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya sudah menerima data itu dan tengah diperiksa untuk proses pendalaman.
"Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.