Berita Sumbawa
DLH Ungkap Dua TPS Liar di KSB, Satu Berada di Lingkar Tambang
Dua TPS liar di KSB adalah TPS Sampar Jajong di Desa Belo, Kecamatan Jereweh dekat beradai di lingkat tambang dan TPS Senayan di Kecamatan Poto Tano.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyebut ada dua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayahnya.
Dua TPS itu adalah TPS Sampar Jajong di Desa Belo, Kecamatan Jereweh dekat beradai di lingkat tambang dan TPS Senayan di Kecamatan Poto Tano.
Kepala (DLH KSB, Aku Nur Rahmadin mengungkap, status liar pada dua TPS itu ditetapkan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra.
“Setelah ditinjau oleh Pusdal mereka bilang itu TPS liar,” katanya.
Ditetapkan sebagai TPS liar, karena mekanisme pengelolaannya tidak sesuai aturan. Meski kedua TPS adalah milik pemerintah daerah, namun aktivitasnya selama ini tidak terurus.
Menurut dia, selama ini sampah yang dibuang masyarakat ke lokasi TPS tidak diatur sedemikian rupa. Sampah hanya dibiarkan menumpuk dan sewaktu-waktu baru dilakukan perataan menggunakan alat berat jika tumpukan sampah sudah dirasa sangat banyak.
“Tidak ada juga petugas yang kami tempatkan di sana,” jelas Rahmadin.
Untuk pengelolaan kedua TPS itu, Pemda KSB sendiri sepertinya belum menyiapkan rencana strategis. DLH KSB sendiri sementara ini masih fokus membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Putih yang selama ini memang benar-benar dikelola secara resmi oleh DLH.
"Kita saat ini secara bertahap akan merevitalisasi setiap fasilitas pengelolaan sampah yang ada," terangnya.
Baca juga: Atasi Persoalan Sampah 200 Ton Per Hari, Wabup Ansori Bentuk Bank Sampah di Sumbawa
TPS Sampar Jajong selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat dua kecamatan. Selain Kecamatan Jereweh, sampah dari Kecamatan Maluk juga dibawah ke TPA tersebut.
Sementara TPA Senayan, Pemda KSB sejak awal menyediakan untuk menampung sampah yang berasal dari Kecamatan Poto Tano dan Seteluk.
"Sejak TPS itu diadakan hingga kini tidak dikelola sebagai mana mestinya," pungkasnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.