KPK Usut Kasus Tambang di NTB

Penjelasan Dinas ESDM NTB Soal Tambang Ilegal yang jadi Sorotan KPK

Sudah tidak ada aktivitas penambang di NTB khususnya sejak ditutup KPK pada Oktober 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. KPK
TAMBANG ILEGAL - Penampakan tambang di Sekotong, Lombok Barat ketika dipantau langsung KPK pada Jumat (4/10/2024). Sudah tidak ada aktivitas penambang di NTB khususnya sejak ditutup KPK pada Oktober 2024. 

Tambang rakyat wajib membayar iuran pertambangan rakyat (IPERA) yang besarannya ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Sebagai informasi Perda Pajak dan Royalti itu kini tengah dibahas untuk direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.

Pada Jumat 4 Oktober 2024, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel salah satu tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. 

Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan memiliki omzet sampai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun setiap tahunnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved