Berita Lombok Barat
Bobol Rumah di Labuapi, Pria Ini Gasak TV dan Tabung Gas
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBIK.COM LOMBOK BARAT - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima pada Rabu (15/10/2025).
Pelaku yang ditangkap berinisial DJ (32), seorang wiraswasta asal Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Labuapi. Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial F, yang kini masih buron.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban yang baru pulang ke rumah mendapati kondisi pintu belakang dalam keadaan rusak.
“Awalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,” ujar Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pencuri Panel Surya di Moyo Hilir Sumbawa Ditangkap Warga
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati satu unit TV LED 32 inci merek Sharp serta satu buah tabung gas Elpiji 3 kilogram telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita di rumah DJ di Dusun Kebun Sudak. Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial F.
“Terduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu tabung gas Elpiji 3 kilogram berwarna hijau.
Kini, DJ beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Labuapi untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” kata Ipda Nyoman Rudi.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.